Bawaslu Ingatkan ASN Netral dalam Pilkada
AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralisitas dalam pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember mendatang.
Bagi ASN yang melakukan pelanggaran akan ditindak secara administrasi dan juga pidana.
Empat kabupaten di Maluku yang mengikuti Pilkada yaitu. Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru dan Buru Selatan
“Kami ingatkan kepada ASN untuk tetap neltral dalam pilkada. Kalau misalnya terjadi pelanggaran, maka proses penegakan hukum akan diterapkan,” jelas Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely kepada wartawan usai melakukan vidcon dengan Menkopolhukam dan Mendagri di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (18/9).
Menurutnya, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran pemilu termasuk didalamnya pelanggaran pemilu mulai dari dugaan pelanggaran pidana pemilihan, pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan berita acara maupun putusan KPU yang kemudian tidak bisa diterima peserta, bisa saja diadukan ke Bawaslu dan dugaan pelanggaran lainnya.
Baca Juga: Berkas Tiga Bapaslon Bursel Dinyatakan Lengkap“Dugaan pelanggaran netralitas ASN masuk dalam dugaan pelanggaran lainnya. Dan kalau melanggar, kita akan memproses ASN tidak netral yang bisa sampai pada rekomendasi ke KASN untuk menindaknya,” tegas Ely.
Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas selama penyelenggaran pemilu berlangsung juga bervariasi tergantung dari putusan dan komisi ASN.
Misalnya sorang ASN yang melanggar netralitas bisa saja diusulkan untuk kepangkatan ditunda atau dipindahkan atau bisa sampai diberhentikan. ‘Sanksi diberikan berdasarkan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan. Bisa saja diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dia akan ditahan. Kemudian dia turunkan pangkat satu tingkat lebih rendah atau bisa saja dimutasi wilayah terluar dan diberhentikan,” tandasnya.
Untuk diketahui, ada dua dasar hukum ASN harus netral dari kepentingan politik praktis, yaitu UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (S-39)
Tinggalkan Balasan