Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah 27 November 2024 hanya tinggal 52 hari ini. Badan Pengawasan Pemilihan Umum pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku diharapkan bertindak cepat, tanggap dan peka terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Apalagi saat ini masa tahapan kampanye sedang dilakukan, 45 calon kepala daerah di Maluku memaparkan visi-misi kepada masyarakat. Massa kampanye ini perlu diawasi secara ketat oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas, jika tidak maka segala kemungkinan bisa dilakukan.

Bawaslu diharapkan bisa menjadi wasit yang baik adil, dan bertindak sesuai dengan aturan. Bersikap independen dan tetap menjaga integritasnya sebagai lembaga pengawas.

Bawaslu dalam bekerja diharapkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu, perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS, Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.

Tugas lain yang teramat penting juga yakni, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia,

Baca Juga: Politik Uang Jelang Pilkada

Bawaslu berwewenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengenai pemilu, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang, menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu

Bertolak dari berbagai tugas dan wewenang Bawaslu tersebut, maka ada begitu banyak pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah seperti di Kabupaten Buru misalnya, ada laporan dugaan money politik. Dugaan tersebut telah dilaporkan dan saat ini Bawaslu Buru sementara mengkaji pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan oknum ASN di kabupaten tersebut.

Sementara di Bawaslu Maluku juga sedang menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Komisaris Bank Maluku Malut yang diduga mengajak para pensiunan purnawirawan Polri untuk memilih salah satu calon Gubernur.

Kita tentu berharap, Bawaslu akan bertindak adil, setiap laporan yang diajukan ke lembaga pengawas itu diharapkan bertindak cepat dan tepat serta transparan disampaikan ke publik, sehingga publik mengetahui sampai sejauhmana penanganan perkara yang ditelusuri.

ASN harusnya netral, jika ASN secara terang-terangan memberikan terlibat dalam politik praktis, apalagi money politik, maka pelanggaran tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bawaslu diharapkan bisa menjadi wasit yang adil yang bertindak sesuai aturan dan merespon dengan cepat setiap pelanggaran yang ditemukan. Semoga (*)