AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku berharap, putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan PHPU mengakhiri semua polemik pasca pemilu.

Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (6/6) menjelaskan, hari ini secara serentak MK akan membacakan putusan PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu, baik perseorangan maupun parpol di Maluku.

Terdapat tujuh perkara yang akan diputus oleh sembilan hakim konstitusi dalam rapat pleno Mahkamah Konstitusi.

“Semua tahapan pemeriksaan di MK telah dilalui dan masing-masing pihak telah membuktikan apa yang didalilkan, maka putusan yang dibacakan akan menjadi kewenangan penuh hakim MK,” tegas Subair.

Putusan MK kata Subair, merupakan putusan tertinggi dalam penyelesaian sengketa PHPU dan putusan itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan, sehingga harus dapat mengakhiri semua polemik pasca pemilu.

Baca Juga: Jefferdian Jabat Wakajati Maluku

“Putusan MK yang nanti akan dibacakan seyogyanya mengakhiri semua sengketa terkait dengan pemilu di bulan Februari 2024 kemarin,” jelasnya.

Oleh karena itu, Subair berharap, apapun putusan MK harus diterima dengan baik dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak.(S-20)