AMBON, Siwalimanews – Upaya pemeriksaan Ramly Umasugi sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, gagal dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, dikarenakan yang bersangkutan mangkir.

Mantan Bupati Buru Dua Periode ini, rencana diperiksa tim penyidik, Kamis (2/6). Namun rencana pemeriksaan itu gagal, lantaran Umasugi mangkir dari panggilan itu, dengan alasan sementara mengikuti kegiatan di Jakarta.

“Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sementara ada kegiatan di Jakarta hingga 4 Juni nanti,” ungkap Direskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (2/6).

Lantaran tak memenuhi panggilan kata Iskandar, penyidik saat ini sementara mempersiapkan panggilan kedua.

“Alasan tidak hadir karena ada tugas sehingga kita akan jadwalkan ulang panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka,” ucap Iskandar.

Baca Juga: Bahas Penyerapan Anggaran, Komisi I Gelar Raker Bersama OPD Mitra

Untuk diketahui, Mantan Bupati Buru, Ramly Umasugi mengakhiri jabatanya sebagai bupati dengan status sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kabupaten Buru Fadly Tukuboya.

“Iya betul saya sudah koordinasi dengan Dirkrimum dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat, kepada Siwalimanews di Mapolda Maluku, Rabu (25/5).

Penetapan tersangka kata Kabid,  dilakukan setelah penyidik punya cukup bukti, hanya ditanya lanjut soal apakah yang bersangkutan akan diperiksa lagi dengan status sebagai tersangka, juru bicara Polda Maluku ini belum dapat memastikannya.

“Kalau untuk itu saya belum bisa pastikan, informasi sementara terkait status tersangka ini dulu,” tandasnya.

Kasus yang menyeret nama Bupati Buru Ramly Umasugi berawal saat adu mulut antara dirinya dan anggota DPRD Kabupaten Buru Fadly Tukuboya di Bandara Namniwel, Namlea.

Dalam adu mulut tersebut membuat Fadly Tukuboya merasa tersinggung dengan kata-kata Ramly, sehingga dirinya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ramly ke Polisi.

Awal laporan Fadly melapor ke Polres Buru, namun karena tidak ada kejelasan dalam penanganannya, ia kembali melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku dan ditangani Ditreskrimum Polda Maluku.

Dibahwa komando, Kombes Andri Iskandar, kasus yang tadinya kandas di Polres Buru akhirnya berjalan. Status kasus kemudian dinyatakan memenuhi unsur dan dinaikan ketahap penyidikan.

Untuk tindak lanjut kasus penyidik sampai memeriksa dua saksi ahli, yang diketahui ahli Pidana dan ahli Bahasa dari Universitas Pattimura Ambon. (S-10)