Bawaslu Buru Kaji Enam Laporan Ketua Tim Amanah

NAMLEA, Siwalimanews – Bawaslu Buru saat ini menangani enam laporan dari tim pasangan calon Amustafa Besan – Hamsah Buton dengan akronim Amanah, perihal dugaan pelanggaran saat berlangsungnya PUSS di TPS 19 Desa Namlea dan PSU di TPS 2 Desa Debowae.
“Setelah hasil rekapitulasi PSU TPS 2 Debowae dan PUSS TPS 19 Namlea, kemarin Rabu (9/4) ada 6 laporan yang masuk dari tim Amanah, ” ungka Kordiv Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buru Epsus Kliong Tomhisa kepada wartawan di Namlea, Kamis (10/4).
Ia menjelaskan, dalam laporan pertama untuk TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea itu dengan pelapor atas nama Ketua tim Amanah Hayrudin Kalidupa dengan terlapornya Ketua KPPS Faisal Amin Mamulaty.
“Peristiwa yang dilaporkan, menyangkut dugaan pemalsuan jumlah data pemilih,” ungkap Tomhisa.
Dalam laporan ini lanjut Tomhisa, pelapor menghadirkan dua saksi dan bukti berupa copy C salinan, copy daftar hadir pemilih tambahan.
Baca Juga: Upah Karyawan Toko tak Sesuai UMK, Komisi I akan Panggil DisnakerSementara lima laporan lainnya, menyangkut PSU di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dimana pelapornya juga Hayrudin Kalidupa dengan terlapor Walid Azis selaku Ketua KPPS TPS 2 Desa Debowae.
“Peristiwa yang dilaporkan adalah, dugaan menghilangkan hak pilih masyarakat. Pelapor menghadirkan dua saksi dan alat bukti berupa copy kartu keluarga, dan tangkapan layar DPT online,” ucap Tomhisa.
Menurut Tomhisa, karena laporan tersebut baru masuk pada tanggal 9 April pukul 15.37 WIT, maka saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian awal, sesuai Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020, tentang Penanganan Pelanggaran.
“Sesuai ketentuan tersebut, kajian awal dilakukan selama dua hari, namun kita maksimalkan bisa saja kajian awal itu sebelum dua hari,” ujar Tomhisa.
Dari hasil kajian awal kata Tomhisa, Bawaslu akan melihat apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak. Jika sudah memenuhinya, maka dilakukan penanganan selanjutnya.
Namun jika tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka masih ada waktu diberikan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.(S-15)
Tinggalkan Balasan