AMBON, Siwalimanews – Guna memastikan masyarakat terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap, Bawaslu Maluku membuka posko kawal hak pilih.

Posko kawal hak pilih dibentuk Bawaslu sebagai respon terhadap sejumlah persoalan pencoklitan pemilih yang terjadi ditengah masyarakat.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (24/7). mengungkapkan

posko kawal hak pilih berada di setiap, kabupaten/kota, kecamatan hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Posko Kawal Hak Pilih kita bentuk sebagai upaya memastikan masyarakat di Maluku  tidak kehilangan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 nanti,” ujar Subair.

Baca Juga: KPU Warning Caleg Terpilih Masukan LHKPN

Posko kawal hak pilih kata Subair merupakan wujud nyata dan komitmen Bawaslu Maluku dalam mengawal hak pilih masyarakat, artinya jika tidak tercatat sebagai pemilih tapi sudah mempunyai hak untuk memilih maka masyarakat silahkan melapor ke posko.

Setiap laporan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat khususnya yang berusia pemilih akan direspon sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi.

Dijelaskan, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran maka laporannya tidak  tidak bisa melebihi 7 hari. “Pilkada  berbeda dengan Pemilu. Pilkada laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran. Jadi di Pilkada itu pelaporannya 3 plus 2 jadi waktunya sangat terbatas hanya 5 hari. Kalau Pemilu dugaan pelanggaran,” jelas Subair.

Subair berharap masyarakat dapat memanfaatkan posko kawal hak pilih yang ada sehingga hak-hak yang dijamin konstitusi dapat dipenuhi dalam pilkada serentak. (S-20)