AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Kota Ambon, mengawasi proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan Leitimur Selatan, dalam penyelenggaraan Pilgub Maluku dan Pilwalkot Ambon di lima kecamatan.

Komisioner Bawaslu Bidang Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Reno Pattiasina, disela-sela pengawasan tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Leitimur Selatan, yang berlangsung di kantor kecamatan di Negeri Leahari, Senin (9/9) menuturkan, mulai tanggal 9-11 September, memasuki tahapan rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan, dan hari ini, Bawaslu turun langsung melakukan surpervisi untuk memantau, sekaligus mengawasi proses rekapitulasi dimaksud.

“Kami berharap dalam DPSHP ini telah mengakomodir rekomendasi Bawaslu Kota Ambon yang disampaikan ke KPU dan jajarannya dapat ditindaklanjuti,” ucap Reno.

Fokus Bawaslu kata Reno, adalah memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih, harus terakomodir, demikian pula dengan yang tidak memenuhi syarat juga harus dikeluarkan dari daftar pemilih.

Untuk itu, Bawaslu pasca penetapan DPS, telah merekomendasikan pemilih yang tak memanuhi syarat  total ada 105 pemilih untuk Kecamatan Leitimur Selatan sendiri sesuai data Dukcapil sebanyak 27 pemilih yang meninggal, dan itu telah direkomendasikan oleh Panwascam Leitisel kepada PPK setempat, dan telah dilakukan penyisiran dalam DPS pasca penetapan kemarin, dan itu telah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Sapulette Ditunjuk Jadi Plh Sekot Ambon

“Artinya, 27 nama yang meninggal itu, sudah bersih dari daftar pemilih,” ujar Reno.

Namun meski demikian, Reno mengaku, bahwa persoalan kependudukan yang berkaitan dengan pemilih, itu sangat dinamis, termasuk soal kematian. Dengan demikian, bisa jadi sampai pada tahap pungut hitung nanti, soal daftar pemilih ini masih berpotensi terdapat orang-orang yang sudah meninggal. Oleh karena itu, ini yang mau dikawal bersama.

Bawaslu juga telah meminta nomor registasi akta lematian dari Dukcapil sebagai persyaratan. Karena tanpa itu, KPU tidak akan melakukan proses pencoretan nama-nama pemilih yang telah meninggal.

“Itu yang dilakukan oleh Bawaslu, dan total pasca DPS, tercatat pemilih yang meninggal untuk Kota Ambon sebanyak 136 pemilih, dan itu yang telah direkomendasikan Bawaslu untuk dikeluarkan dari daftar pemilih,” jelasnya.

Menurutnya, dalam waktu tiga hari kedepan ini, Bawaslu akan terus mencermati dan mengawasi proses rekapitulasi ini, hingga memasuki proses penetapan DPSHP dan DPT pada 14-21 September pleno penetapan DPT.

“Tetapi pasca tanggal 11 ini, ketika DPSHP telah direkapitulasi di 5 kecamatan, Bawaslu juga akan terus melakukan upaya penyisiran dan penyermatan terhadap pemilih yang ASN, dan memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat, namun belum terakomodir dalam daftar pemilih, itu mesti ditindaklanjuti,” janjinya.(S-25)