Bawaslu Agendakan Patroli Pengawasan Kampanye di Medsos
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon mengagendakan patroli pengawasan kampanye media sosial selama masa kampanye pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota-Wakil Walikota Ambon.
Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy kepada Wartawan di Ambon, Kamis (24/10) mengatakan, hal itu telah direncanakan untuk dilakukan patroli pengawasan.
“Kami memang sementara berencana untuk buat jadwal patroli pengawasan di media soaial,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hal itu penting agar jika ada pihak-pihak yang melanggar atau terlibat dalam aktivitas kampanye, khususnya di media sosial, akan dijadikan sebagai temuan Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
“Ini memang akan dilakukan segera supaya kalau ada yang melanggar, kita jadikan temuan dan kita segera tindaklanjuti,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra, Pelanggaran ETLE Statis Turun, Teguran NaikDitanya soal temuan sepanjang masa kampanye, khususnya pada keterlibatan ASN, Talabessy mengaku, tidak ada
“Sejauh ini belum ada. Kalau ada pasti kita publikasi,” katanya.
Sementara terkait pengawasan APK, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pilgub, pilwalkot dan karena itu, Bawaslu telah melajukan pengawasan terhadap APK pada lokasi atau tempat yang dilarang, karena itu pula, pihaknya telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengawasi dan mengidentifikasi APK yang dipasang pada tempat yang dilarang, untuk kemudian dilaporkan hasil pengawasannya secara berjenjang hingga ke Bawaslu Kota Ambon.
“Jadi ada sekitar 174 APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang. Dan itu telah direkomendasikan ke KPU sesuai yang diatur dalam PKPU 13, bahwa pembersihan atau penertiban APK dilakukan oleh KPU. Nanti KPU yang berkoordiansi dengan paslon, tim kampanye, pemda dan Bawaslu untuk penertiban dimaksud,” ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya berharap segera diatensi secara cepat oleh KPU supaya dapat dilakukan penertiban.
“Kalau sudah dibersihkan lalu ada yang pasang lagi, ya akan diberikan sangksi lewat penertiban atau penurunan secara langsung,”tandasnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan