NAMLEA, Siwalimanews – Bawaslu Kabupaten Buru meng­kaji laporan pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan oknum ASN Pemkab Buru.

“Sesuai Perbawaslu Ni 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelang­gran lakukan kajian awal dulu. Kita fokus kajian awal,”jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Kabupaten Buru , Epsus Klion Tomhisa kepada wartawan di Namlea, Jumat (4/10).

Sesuai dengan aturan tersebut, lanjutnya, maka kajian awal dilaku­kan selama dua hari.

“Penjelasannya sesuai mekanisme , beta belum bisa komentar jauh,”ujar Epsus.

Sebagaimana diketahui, Praktisi Hukum Kabupaten Buru, Ahmad Belasa dan Ketua PMII Cabang Buru, M. Idrus Barges melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh sejumlah ASN di Namlea, ke Bawaslu Kabupaten Buru, Kamis (3/10).

Baca Juga: Menteri ESDM Hadiri Pertemuan PTN KTI di Unpatti

Laporan dugaan pelanggaran Pilkada itu diterima oleh Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Buru, Fitrah. S. Lumaela.

Ahmad mengatakan, pihaknya melaporkan para ASN yang diduga melanggar UU Pilkada, tak lain sebagai bentuk ajakan, agar ASN harus bersikap netral.

“Jadi laporan ini terkait dengan money politik, dimana pada 1 Oktober 2024, di acara syukuran Bella Shofie di Desa Jikumerasa, yang mana para pegawai RSUD Namlea diundang, baik PNS maupun non PNS, singkat cerita, dalam acara tersebut ada sesi bagi-bagi uang,” ungkap Ahmad kepada wartawan.

Kata dia, yang diduga membagi-bagi uang itu merupakan seorang ASN berinisial ID, ID ini merupakan orang yang diduga melanggar ketentuan hukum pidana dan UU pemilu.

Dirinya menjelaskan, kasus yang terjadi di Desa Jikumeras ini merupakan modus operandi dalam mengakses money politik secara legal. Dimana ada upaya atau cara yang digunakan oleh ASN ini untuk terlibat secara praktis dengan para kandidat atau salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru.

Diketahui, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta Pemilu tidak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pilihnya dengan cara memilih peserta Pemilu tertentu. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye/ masyarakat/ ASN memilih pasangan calon tertentu. (S-15)