NAMLEA, Siwalimanews – Bawaslu Kabupaten Buru akan mengkaji laporan  pelanggaran pilkada, yang diduga dilakukan oknum ASN berinisial ID dan rekan-rekannya.

“Sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggran, wajib dilakukan kajian awal dulu. Untuk itu saat ini kita fokus kajian awal,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa  Bawaslu Buru Epsus Klion Tomhisa kepada wartawan di Namlea, Jumat (4/104).

Ia mengaku, berkaitan dengan kajian awal ini di lakukan selama dua hari terhitung laporan mulai diterima kemarin sore (Kamis, 3/10), maka nantinya Sabtu (5/10) itu batas kajian awal,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, satu hari sesudah kajian awal atau pada Minggu (6/10), akan ada pemberitahuan kepada pelapor perihal status laporan.

“Jadi sementara penjelasannya begitu dahulu. Penjelasannya sesuai mekanisme sebab saya belum bisa komentar lebih jauh,” ujar Epsus.(S-15)

Baca Juga: Salahi Aturan, Sejumlah ASN Buru Dilaporkan ke Bawaslu