Bareskrim Evaluasi Kinerja Penyidik Polda Maluku
AMBON, Siwalimanews – Tim Pusiknas Bareskrim Polri melakukan supervisi di Polda Maluku, Kamis (26/9). Kedatangan Tim yang dipimpin oleh Kombes Diki Budiman ini, guna analisa dan evaluasi EMP, SPPT-TI, TTE dan sosialisasi EMP versi baru serta Optimlisasi SP2HP bagi penyidik.
Ketua Tim Supervisi, Kombes Diki Budiman saat membacakan sambutan Kepala Bareskrim Polri menjelaskan, Pusiknas Bareskrim Polri sebagai penyelenggara sistem informasi kriminal nasional meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik kriminal baik berupa data kejahatan, dan penegakan hukum.
Hal tersebut meliputi data proses penyidikan tindak pidana dan data gangguan kamtibmas, pelanggaran dan laka lantas, serta identifikasi dan laboratorium forensik dalam mendukung penegakan hukum.
Kata dia, penyidik merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum di Indonesia. Kinerja penyidik yang profesional, transparan dan akuntabel menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya dalam penegakan hukum.
Dikayakan, pentingnya implementasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) bagi seluruh penyidik/penyidik pembantu, lantaran EMP merupakan aplikasi utama yang datanya sangat penting sebagai data primer dalam mewujudkan satu data kriminal nasional.
Baca Juga: Forum Pembauran Kebangsaan Maluku Serukan Pilkada Damai“EMP wajib digunakan oleh seluruh penyidik/penyidik pembantu di seluruh wilayah Indonesia dalam proses penyidikan perkara tindak pidana yang efektif, efisien, profesional, transparan dan akuntabel, EMP juga merupakan sumber data utama dan dapat dijadikan indikator dalam menilai harkamtibmas pada suatu wilayah,”jelasnya.
Dikatakan, Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) online, data bersumber dari aplikasi EMP, sehingga pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan berjalan profesional atau tidak, karena EMP menjadi sarana kualiti kontrol proses penyidikan perkara
Selain itu, lanjut dia, penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen administrasi di aplikasi EMP terus dioptimalkan, sehingga proses penandatanganan dokumen dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, TTE digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
“EMP menjadi sumber data untuk pertukaran data dengan aparat penegak hukum lainnya melalui SPPT-TI sehingga APH dapat saling berbagi pakai data dan bertukar data dalam proses penegakan hukum, “pungkasnya.
Dirinya berharap penyidik Polda Maluku menjalankan tugas dengan profesional dan transparan sehingga mendapat kepercayaan kepada masyarakat. (S-10)
Tinggalkan Balasan