AMBON, Siwalimanews – Tim Pusiknas Bareskrim Polri melakukan supervisi di Polda Maluku, Kamis (26/9). Kedatangan Tim yang dipimpin oleh Kombes Diki Budiman ini, guna analisa dan evaluasi EMP, SPPT-TI, TTE dan sosialisasi EMP versi baru serta Optimlisasi SP2HP bagi penyidik.

Ketua Tim Supervisi, Kombes Diki Budiman saat membacakan sambutan Kepala Bareskrim Polri menjelaskan, Pusiknas Bareskrim Polri sebagai penyelenggara sistem informasi kriminal nasional meliputi pe­ngumpulan, pengolahan dan pe­nyajian data statistik kriminal baik berupa data kejahatan, dan pene­gakan hukum.

Hal tersebut meliputi data proses penyidikan tindak pidana dan data gangguan kamtibmas, pelanggaran dan laka lantas, serta identifikasi dan laboratorium forensik dalam mendukung penegakan hukum.

Kata dia, penyidik merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum di Indonesia. Kinerja pe­nyidik yang profesional, transparan dan akuntabel menjadi kunci utama dalam mewu­judkan penegakan hukum, sehingga dapat mening­katkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya dalam penegakan hukum.

Dikayakan, pentingnya imple­mentasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) bagi seluruh penyidik/penyidik pembantu, lantaran EMP merupakan aplikasi utama yang datanya sangat penting sebagai data primer dalam mewu­judkan satu data kriminal nasional.

Baca Juga: Forum Pembauran Kebangsaan Maluku Serukan Pilkada Damai

“EMP wajib digunakan oleh seluruh penyidik/penyidik pem­bantu di seluruh wilayah Indonesia dalam proses penyidikan perkara tindak pidana yang efektif, efisien, profesional, transparan dan akuntabel, EMP juga merupakan sumber data utama dan dapat dijadikan indikator dalam menilai harkamtibmas pada suatu wila­yah,”jelasnya.

Dikatakan, Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) online, data  bersumber dari  aplikasi  EMP, sehingga pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan berjalan profesional atau tidak, karena EMP menjadi sarana kualiti kontrol proses penyidikan perkara

Selain itu, lanjut dia, penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen administrasi di aplikasi EMP terus dioptimalkan, sehingga proses penandatanganan dokumen dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, TTE digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

“EMP menjadi sumber data untuk pertukaran data dengan aparat pene­gak hukum lainnya melalui SPPT-TI sehingga APH dapat saling berbagi pa­kai data dan bertukar data dalam proses penegakan hukum, “pung­kasnya.

Dirinya berharap penyidik Polda Maluku menjalankan tugas dengan profesional dan transparan sehingga mendapat kepercayaan kepada masyarakat. (S-10)