DPRD Provinsi Maluku memberikan peringatan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota terkait banyak warga yang belum memiliki KTP elektronik.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengungkapkan tiga bulan lagi Maluku akan memasuki tahapan pilkada serentak artinya seluruh warga negara yang berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib memberikan suara.

Diakuinya, KPU Maluku telah menetapkan DPS Pilkada serentak dan saat ini masih dalam tahapan sosialisasi kepada masyarakat khususnya usia pemilih.

Namun ternyata Bawaslu menemukan begitu banyak warga pemilih pemula yang belum terdaftar karena belum memiliki KTP elektronik.

“Karena perekaman e-KTP ini kan menjadi domains Dukcapil Kabupaten/Kota maka sejak awal kami telah ingatkan agar persoalan ini diselesaikan agar tidak menjadi masalah saat pilkada,” ucap Watubun kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (2/9).

Baca Juga: Meriahkan HUT, OPD Gelar Fun Games

Dukcapil kata Watubun harus melakukan langkah cepat untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik dengan jalan menjemput bola.

Hal ini perlu dilakukan meng­ingat kondisi geografis Maluku khususnya pada beberapa kabupaten/kota yang wilayahnya terdiri dari pulau-pulau akan menyulitkan masyarakat untuk melakukan perekaman KTP elektronik. “Syarat memilih itu kan sudah terdaftar dalam DPT atau memiliki KTP elektronik jadi ini persoalan serius yang harus diselesaikan segera oleh Dukcapil Kabupaten/Kota,” tegas Watubun.

Politisi PDIP Maluku ini menegaskan DPRD Provinsi Maluku memiliki kepentingan untuk memastikan pilkada berjalan dengan lancar dan aman termasuk tidak ada warga yang kehilangan hak pilih hanya karena alasan tidak terdaftar atau tidak miliki KTP elektronik. (S-20)