AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku meng­ingatkan BPKP Perwakilan Maluku untuk serius dan segera menun­taskan audit kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani oleh ke­jaksaan maupun kepolisian.

Desakan ini disampaikan Ko­misi I DPRD Maluku selaku mitra dari BPKP Maluku, terkait dengan adanya kasus-kasus ko­rupsi yang sampai saat ini belum mengalami kemajuan, karena masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella kepada Siwalima mengatakan, selaku ins­trumen pemerintah yang diberikan kewenangan untuk melakukan audit terhadap proyek-proyek yang menggunakan keuangan negara, BPKP Maluku harus bekerja cepat untuk menuntaskan audit kasus korupsi, apalagi menyangkut ke­rugian negara yang besar.

“Selaku instrumen pemerintah, BPKP harus bekerja cepat menun­taskan audit kasus-kasus yang melibatkan keuangan negara yang besar,” ujar Sarimanella.

Menurutnya, baik penyidik Ke­jaksaan maupun kepolisian dalam hal ini telah memberikan masukan dan data yang diminta oleh BPKP untuk melengkapi proses audit, maka sudah sepatutnya ditindak­lanjuti karena menyangkut pem­buktian kerugian negara.

Baca Juga: PMI dan Damkar Bagi Paket Makanan

“Jangan diperlambat, karena jika itu terjadi akan berpengaruh pada proses hukum  yang dilakukan oleh kejaksaan maupun kepolisian,” tegasnya.

Politisi Partai Hanura ini menu­turkan, sebagai negara hukum maka kepastian hukum dan ke­adilan hukum harus ditegakkan. Olehnya jika tidak ada kerugian negara dalam suatu kasus maka harus disam­paikan kepada penyi­dik guna kepastian hukum tersangka.

Hal sama juga disampaikan anggota Komisi I lainnya Alimudin Kolatlena. Menurutnya, BPKP harus dapat menyelesaikan semua proses audit kasus-kasus korupsi sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kita minta agar BPKP dapat menyelesaikan proses audit kasus korupsi yang sementara ditanggi demi kepastian hukum,” ujar Kolatlena.

Kolatfena menegaskan apabila ada dokumen yang belum jelas terkait dengan proses audit maka itu segera dikoordinasikan. Seba­lik­nya jika dokumen telah lengkap maka proses audit harus di­percepat.

Untuk diketahui, kasus-kasus ko­rupsi yang saat ini sementara menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Maluku diantaranya, kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2026 senilai Rp 1.949. 000.000 yang diserahkan oleh penyidik Kejari Maluku Tengah pada tanggal 1 April 2020.

Kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar, yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan, Izaac Thenu, padahal dokumen telah dipasok sejak bulan Januari 2019 serta Kasus du­gaan korupsi distribusi Cadangan Beras Pemerinta Kota Tual tahun 2016-2017 yang melibatkan man­tan Walikota Tual, Adam Raha­yaan.(Cr-2)