Banyak Kasus Mandek, DPRD Ingatkan BPKP Serius
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mengingatkan BPKP Perwakilan Maluku untuk serius dan segera menuntaskan audit kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani oleh kejaksaan maupun kepolisian.
Desakan ini disampaikan Komisi I DPRD Maluku selaku mitra dari BPKP Maluku, terkait dengan adanya kasus-kasus korupsi yang sampai saat ini belum mengalami kemajuan, karena masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella kepada Siwalima mengatakan, selaku instrumen pemerintah yang diberikan kewenangan untuk melakukan audit terhadap proyek-proyek yang menggunakan keuangan negara, BPKP Maluku harus bekerja cepat untuk menuntaskan audit kasus korupsi, apalagi menyangkut kerugian negara yang besar.
“Selaku instrumen pemerintah, BPKP harus bekerja cepat menuntaskan audit kasus-kasus yang melibatkan keuangan negara yang besar,” ujar Sarimanella.
Menurutnya, baik penyidik Kejaksaan maupun kepolisian dalam hal ini telah memberikan masukan dan data yang diminta oleh BPKP untuk melengkapi proses audit, maka sudah sepatutnya ditindaklanjuti karena menyangkut pembuktian kerugian negara.
Baca Juga: PMI dan Damkar Bagi Paket Makanan“Jangan diperlambat, karena jika itu terjadi akan berpengaruh pada proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan maupun kepolisian,” tegasnya.
Politisi Partai Hanura ini menuturkan, sebagai negara hukum maka kepastian hukum dan keadilan hukum harus ditegakkan. Olehnya jika tidak ada kerugian negara dalam suatu kasus maka harus disampaikan kepada penyidik guna kepastian hukum tersangka.
Hal sama juga disampaikan anggota Komisi I lainnya Alimudin Kolatlena. Menurutnya, BPKP harus dapat menyelesaikan semua proses audit kasus-kasus korupsi sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kita minta agar BPKP dapat menyelesaikan proses audit kasus korupsi yang sementara ditanggi demi kepastian hukum,” ujar Kolatlena.
Kolatfena menegaskan apabila ada dokumen yang belum jelas terkait dengan proses audit maka itu segera dikoordinasikan. Sebaliknya jika dokumen telah lengkap maka proses audit harus dipercepat.
Untuk diketahui, kasus-kasus korupsi yang saat ini sementara menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Maluku diantaranya, kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2026 senilai Rp 1.949. 000.000 yang diserahkan oleh penyidik Kejari Maluku Tengah pada tanggal 1 April 2020.
Kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar, yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan, Izaac Thenu, padahal dokumen telah dipasok sejak bulan Januari 2019 serta Kasus dugaan korupsi distribusi Cadangan Beras Pemerinta Kota Tual tahun 2016-2017 yang melibatkan mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan.(Cr-2)
Tinggalkan Balasan