Balon Perseorangan SBT & MBD Lolos Verifikasi, Aru Gagal
AMBON, Siwalimanews – Bakal calon (balon) perseorangan dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Barat Daya (MBD) dinyatakan lolos administrasi dan verifikasi faktual. Dari empat kabupaten yang menyelenggarakan pemilu serentak 9 Desember mendatang, calon perseorangan hanya berasal dari SBT, MBD dan Kabupaten Kepulauan Aru. Sayangnya, Aru dinyatakan gagal. Sedangkan Bursel tidak ada calon perseorangan yang ikut dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Menurut Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten setempat, ternyata hanya dua pasangan calon perseorangan dinayatakan lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kecuali Aru.
“Kami sudah mendapatkan laopran dari KPU kabupaten dan ada dua pasangan perseorangan yang lolos verifikasi vaktual itu datang dari SBT dan MBD,” ungkapnya, Senin (24/8).
Dua balon yang lolos verifikasi itu yakni di pilkada Kabupaten SBT pasangan perseoragan Rohani Vanat-Muhammad Ramly Mahu dan pilkada Kabupaten MBD pasangan perseorangan Jhon Nimrot Leunupun-Dolfina Markus.
Sedangkan untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru pasangan perseorangan Victor Ferdinand Sjair – Rosina Gaelagoy tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Tomia Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Golkar Bursel“Jadi pada 21 Agustus lalu itu proses rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten telah selesai, dari situ terlihat dari tiga kabupaten yang punya calon perseorangan, namun dua saja yang memenuhi syarat yakni Kabupaten MBD dan Kabupaten SBT,” jelas Kubangun.
Kubangun merinci, untuk pasangan Rohani Vanat-Muhammad Ramly Mahu dari jumlah minimal dukungan sebanyak 10.212 ternyata jumlah dukungan tahap awal sebanyak 8.026, dukungan tahap perbaikan 2.695 dengan jumlah sebaran pada 15 kecamatan dari yang disyaratkan sebanyak 8 kecamatan.
Untuk pasangan Jhon Nimrot Leunupun-Dolfina Markus dari jumlah minimal dukungan sebanyak 5.252 ternyata jumlah dukungan tahap awal sebanyak 4.064, dukungan tahap perbaikan 1.902 dengan jumlah sebaran pada 16 kecamatan dari yang diisyaratkan sebanyak 9 kecamatan.
Sementara itu, pasangan perseorangan Victor Ferdinand Sjair-Rosina Gaelagoy dari jumlah minimal dukungan sebanyak 6.595, jumlah dukungan tahap awal sebanyak 3.179, dukungan tahap perbaikan 2.314 dengan jumlah sebaran pada 10 kecamatan dari yang disyaratkan sebanyak 6 kecamatan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Dari situ ada satu proses lagi untuk melakukan pendaftaran calon pada masa pendaftaran tanggal 4-6 Agustus dan untuk calon perseorangan wajib menggunakan formuli BA7 itu yang digunakan sebagai syarat pencalonan untuk sementara bagi partai politik menggunakan B1KWK dari partai politik maupun gabungan partai politik yang ditanda tangani oleh ketua umum dan sekjen,” pungkas Kubangun.(Cr-2)
Tinggalkan Balasan