AMBON, Siwalimanews – Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengamankan sembilan unit sepeda motor yang terlibat balapan liar, saat melakukan operasi pada Sabtu (29/2) hingga Minggu (1/3) malam.

Seluruh kendaraan yang terjaring akan diberikan sanksi berupa tilang, dan penahanan kendaraan selama 30 hari. Hal ini dinilai efektif dalam memberikan efek jera kepada para pelaku balapan liar.

“Untuk mengatisipasi balapan liar di Kota Ambon yang kerap meresahkan masyarakat, maka rutin melaksanakan patroli gabungan. Untuk memberikan efek jera, maka kendaraan akan kita tilang dan diamankan di Lapangan Apel Polresta Ambon selama 1 bulan,” tegas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (3/3).

Kaisupy mengatakan, untuk lebih efektif dalam memberantas aksi balapan liar, Polresta Ambon juga akan meningkatkan patroli. Direncanakan, patroli akan rutin dilaksanakan dari malam hingga pagi hari.

“Kami dari Polresta Ambon akan melaksanakan kegiatan patroli gabungan setiap malam sampai pagi dan itu dilakukan setiap hari, tidak ada lagi balapan liar dan kebut kebutan liar di kota. Ini juga yang diharapkan seluruh masyarakat. Kami juga akan menindak tegas para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi serta tidak mentaati aturan berlalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Audit Korupsi Lahan PLTG Namlea Belum Diterima Jaksa

Kaisupy juga menghimbau masyarakat agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot standar dan tidak bising, sehingga tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar dan pengemudi kendaraan lainnya. (Mg-1)