Tinggal 23 hari lagi masyarakat Indonesia termasuk Provinsi Maluku akan memilih kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota periode 2024-2029.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Maluku menetapkan sebanyak 1.332.149 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 dengan rincian laki-laki berjumlah 650.533 orang dan pemilih perempuan 681.616 orang.

Jumlah ini tersebar pada 118 kecamatan di Provinsi Maluku dengan sebaran di 3.301 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah 1.234 kelurahan/desa.

Keberhasilan sebuah negara dimulai dari pemilihan yang bijak. Pilihlah dengan hati yang cerdas, karena pemilih cerdas tidak terpengaruh oleh janji manis semata dari kepala daerah, tetapi pilihlah dengan pikiran yang jernih, bukan mata hati yang buta, karena suara pemilih cerdas merupakan langkah awal dalam menentukan seorang pemimpin yang cerdas pula. Yang sungguh-sungguh bekerja dengan hati mengutamakan kepentingan rakyat dari pada kepentingan keluarga dan pribadi.

Baca Juga: Lemahnya Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Pemilih yang cerdas adalah mereka yang memiliki sejumlah karakteristik perilaku memilih pemimpin. Pertama, anti money politic yakni pemilih yang menentukan pilihannya tidak karena motif imbalan materi atau menerima suap sejumlah uang atau pun bentuk material lainnya dari pihak atau paslon tertentu.

Namun, pilihannya didasarkan atas ketajaman dan kejernihan hati nuraninya. Iming-iming sejumlah uang bagi pemilih tipe ini hanya dipandang sebagai ‘godaan iman’ yang segera berlalu, kemudian segera ‘bertaubat’ untuk kembali mengikuti suara hati nuraninya.

Kedua, tidak asal pilih, yakni konstituen dalam memilih calon pemimpin daerahnya tidak sekedar menggugurkan hak/kewajibannya sebagai warga daerah. Tapi memilih secara bertanggung jawab, maknanya calon pemimpin yang akan dipilih sudah diperhitungkan dengan matang, serta diyakini mampu membawa kemajuan, kemaslahatan dan kesejahteraan bagi daerahnya.

Ketiga, visi, misi dan platform yang diusung calon kepala daerah, menjadi pertimbangan utama untuk memutuskan pilihan definitifnya. Sehingga hanya calon kepala daerah yang memiliki visi dan misi yang logis dan ‘membumi’ yang dipilih. Karena tipologi calon seperti itu biasanya akan menghindari jebakan janji-janji politik yang berlebihan serta abai terhadap realitas di lapangan.

Kita berharap, para paslon kepala daerah yang akan bersaing dalam pertarungan ‘panas’ untuk tidak terjebak dalam “syahwat kekuasan” yang cenderung ambisius, curang, dan kolutif. Namun paslon-paslon kepala daerah yang memposisikan kekuasaan politik bukan sebagai tujuan akhir, tapi sebagai sarana untuk ‘berbuat baik’ kepada rakyat di daerahnya.

Dalam konteks itu diharapkan proses Pilkada bisa menghasilkan calon pemimpin daerah yang baik, cakap/cerdas, kompeten, dan amanah.

Kita sebagai masyarakat pemilih mengharapkan proses Pilkada dapat memenuhi kriteria sebagai Pilkada yang berkualitas. Pertama, Pilkada yang diselenggarakan secara profesional, jujur, dan adil (jurdil), bertanggung jawab dan bersih dari segala bentuk kecurangan.

Kedua, Pilkada tidak hanya sekedar rutinitas memilih kepala daerah, namun Pilkada yang berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Ketiga, kemajuan daerah sangat tergantung kepada kualitas pemimpin daerahnya, oleh karena itu memilih calon pemimpin daerah yang terbaik menjadi niscaya. Sehingga kita berharap di daerah lahir para kepala daerah yang mencatatkan prestasi gemilang bagi daerahnya.

Sekali lagi ayo jadilah pemilih yang cerdas supaya lahirlah pemimpin yang cerdas dan berkualitas dalam membangun daerah ini. Semoga (*)