Tinggal 9 hari lagi masyarakat Indonesia akan memilih kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota periode 2024-2029.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Tercatat di Provinsi Maluku sebanyak 1.332.149 pemilih terdaftar dalam dafar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak Tahun 2024 dengan rincian, laki-laki berjumlah 650.533 orang dan pemilih perempuan 681.616 orang.

Jumlah ini tersebar pada 118 kecamatan di Provinsi Maluku dengan sebaran di 3.301 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah 1.234 kelurahan/desa.

Pilkada adalah salah satu momentum penting dalam sistem demokrasi yang menempatkan masyarakat sebagai pemegang kekuasaan dalam memilih pemimpin daerah. Dengan adanya pemilihan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang dianggap dapat mewakili dan mensejahterakan kehidupan di daerah tersebut. Pilkada menjadi ajang yang strategis untuk mengukur tingkat partisipasi dan kecerdasan politik masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Warga Miskin Jadi Komoditas Kampanye

Pentingnya Pilkada dapat dilihat dari dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat setempat. Pemimpin yang terpilih memiliki peran besar dalam menentukan kebijakan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di daerahnya. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada sangat diharapkan untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas dan mampu mengemban tanggung jawabnya dengan baik.

Pilkada dilaksanakan untuk mendapatkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dengan dukungan suara mayoritas masyarakat. Jika tingkat pemilih rendah, maka menunjukkan bahwa tingkat dukungan masyarakat terhadap kepala daerah terpilih juga rendah. Untuk itu, ayo kita gunakan hak pilih dan jangan golput dalam momentum 5 tahunan ini.

Oleh karena itu, memberikan hak suara dalam pilkada 27 November mendatang adalah cara paling efektif untuk menghasilkan pemimpin yang unggul.

Salah satu ukuran sukses pelaksanaan pilkada adalah tingginya partisipasi warga untuk menggunakan hak pilihnya, dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan.

Masyarakat diharapkan untuk menggunakan hak demokrasinya dan jangan golput, tetapi gunakan hak demokrasi dengan baik dalam memilih pemimpin yang tepat untuk memimpin Maluku lima tahun kedepan.

Kendati memang memilih adalah sebuah hak, tetapi sebagai warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan. Dengan menentukan pilihan dan menggunakan hak suara, maka artinya kita turut berkontribusi dalam memilih pemimpin yang akan mengurus dan membawa arah masa depan bangsa dan daerah ini. Hal itu menjadi wujud tanggung jawab kita sebagai warga negara yang memiliki kedaulatan.

Sangat kerugian saat ada warga negara yang berhak memilih tapi tidak menggunakannya. Kerugiannya ialah kemungkinan terpilihnya pemimpin berkualitas buruk. Kita membiarkan para pemimpin dipilih berdasarkan pragmatisme politik, salah satunya melalui money politic. Hal itu membuat tidak terpilihnya pemimpin yang berkualitas.

Tidak menggunakan hak suara juga dapat menimbulkan potensi kecurangan dalam proses pemilu. Saat seorang pemilih tidak menggunakan hak pilih, tersisa satu surat suara yang tidak terpakai. Maka, suara yang tidak digunakan ini membuka potensi manipulasi suara oleh oknum yang mungkin melakukan kecurangan.

Oleh karena itu, penting untuk menentukan pilihan dan menggunakan hak pilih dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan begitu kita dapat membantu mengurangi potensi kecurangan dalam pilkada. (*)