AMBON, Siwalimanews – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyerahkan tersangka RH, seorang ayah bejat yang tega memperkosa 5 anak kandungnya dan 2 cucu ke Kejaksaan Negeri Ambon atau tahap II, Selasa (9/8).

Pria tua Bangka 51 tahun ini diserahkan polisi beserta barang bukti berupa pakaian milik korban. Penyerahan pelaku predator seks ini dari penyidik Satreskrim Polresta Ambon diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy.

“Hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon telah dilakukan kegiatan pelimpahan tersangka RH alias BO (51) serta barang bukti atau tahap 2, sehu­bungan tindak pidana persetubuhan terhadap 7  korban yang terdiri dari 2 cucu kandung dan 5 anak kan­dung, tersangka yang adalah kakek dan juga bapak kandung para korban,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta Ambon, usai penyerahan pelaku.

Utomo mengatakan, untuk mem­pertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak, seba­gaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 ten­tang Penetapan Peraturan Peme­rintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 KUHP.

Dibekuk Polisi

Baca Juga: Bekuk Tiga Penambang Ilegal, Polisi Sita Uang 5 M

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Buser Satreskrim Polresta Ambon berhasil membekuk ayah bejat yang tega memprkosa tujuh anak terdiri dari lima anak kandung dan dua orang cucu.

Pria berusia 51 tahun ini pantas disebut ayah bejat, tugas dan tang­gungjawab untuk melindungi sang buah hati malah merusak masa depan mereka.

Aksi bejat pelaku dilakukan selama bertahun tahun lamanya, saat anak perempuannya yang kini sudah berusia dewasa, berada di bangku SD dan SMP.

“Korbannya ada 7 orang yang terdiri dari 5 anak dan 2 cucunya, perbuatan pelaku ini sudah ber­langsung sejak 2007 saat anaknya yang kini berusia remaja bahkan dewasa . dilakukan pelaku sejak korban di bangku SD,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Iptu Mulyo Utomo kepada wartawan di Mapol­resta, Kamis (16/6).

Para korban memilih diam, karena setiap aksi yang dilakukan pelaku selalu mengancam akan menyakiti mereka. Perbuatan bejat si tua bangka ini baru terungkap pada 28 Mei 2022 lalu, setelah melancarkan aksi serupa kepada cucu kandung­nya sendiri yang baru berusia 5 tahun.

Hal ini terungkap setelah salah satu anak pelaku EDH (24) yang juga menjadi korban pelaku dimasa lampau sementara menceboki bocah 5 tahun yang adalah anaknya (cucu pelaku), tiba-tiba anak tersebut merintih kesakitan pada bagian organ vital.

Setelah ditanya korban sempat terdiam dikarenakan takut dengan ancaman pelaku. Namun setelah dipaksa korban akhirnya mencerita­kan perbuatan bejat kakeknya itu.

“Pelaku ini melakukan perbuatan­nya disertai ancaman sehingga para korbannya ini tidak berani melapor. Nah ketahuanya ini di salah satu cucu yang merupakan anak dari salah satu korban yang mengeluh sakit di alat vital saat diceboki ibu­nya, awalnya anak ini tidak berani cerita, namun pada tanggal 4 Juni lalu, korban akhirnya cerita bahwa telah disetubuhi pelaku yang adalah kakeknya,” jelas Utomo.

Tak tahan dengan perbuatan pelaku, EDH akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa ini ke Polresta Ambon pada 6 Juni.

Merespon laporan tersebut, tim Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian bergerak cepat dan me­nangkap pelaku di kediamanya pada 8 Juni.

Dari penangkapan ini, terbongkar semua perbuatan bejat pelaku yang tak hanya dilakukan kepada cucu­nya yang berusia 5 tahun itu. Na­mun terdapat enam korban lain, yang lima diantaranya adalah anak kandung pelaku dan satu cucu lain.

Mereka diantaranya, LVH (27) yang merupakan anak pertama pelaku disetubuhi berulang -ulang kali. Kejadian pertama dilakukan tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008/2009 saat korban kelas 1 SMP. Untuk korban EDH (24) anak kedua disetubuhi sebanyak 3 kali ditahun 2007.

Selanjutnya, korban IGH (18) anak ke-3, disetubuhi sebanyak 3 kali, pertama kali di tahun 2014, saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD. Korban JKH (16) anak ke-4 disetubuhi sebanyak 3 kali, saat itu korban kelas 2 SD. JAH (9) anak ke-5,  disetubuhi sebanyak 3 kali, dari tahun 2020 hingga 2022.

Kemudian dua cucunya masing masing berusia 5 dan 6 tahun yang digagahi pada bulan Mei dan Juni 2022.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria tua bangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon.

Ia dijerat pasal persetubuhan terha­dap anak, sebagaimana dimak­sud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)  UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlin­dungan Anak Menjadi UU.(S-10)