AMBON, Siwalimanews – RH alias BO dituntut penjara se­umur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon karena terbukti memperkosa 5 anak kandung dan 2 cucunya.

Tuntutan JPU Ingrid Louhenapessy ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (9/11).

Pembacaan tuntutan seumur hidup itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ali Toatubun saat dikonfirmasi Siwalima ini, Kamis (10/11)

“Iya betul, tuntutannya seumur hidup,” kata Toatubun

Ayah bejat berusia 51 tahun ini dituntut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)  UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Pe­netapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016  Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Terbukti Perkosa, Hakim Vonis Pemuda ini 15 Tahun

Dibekuk Polisi

Untuk diketahui, tim Buser Satreskrim Polresta Ambon ber­hasil membekuk ayah bejat yang tega memprkosa tujuh anak terdiri dari lima anak kandung dan dua orang cucu.

Pria berusia 51 tahun ini pantas disebut ayah bejat, tugas dan tanggungjawab untuk melindungi sang buah hati malah merusak masa depan mereka.

Aksi bejat pelaku dilakukan selama bertahun tahun lamanya, saat anak perempuannya yang kini sudah berusia dewasa, berada di bangku SD dan SMP.

“Korbannya ada 7 orang yang terdiri dari 5 anak dan 2 cucunya, per­buatan pelaku ini sudah ber­langsung sejak 2007 saat anaknya yang kini berusia remaja bahkan dewasa dilakukan pelaku sejak korban di bangku SD,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Iptu Mulyo Utomo kepada wartawan di Mapol­resta, Kamis (16/6).

Para korban memilih diam, karena setiap aksi yang dilakukan pelaku selalu mengancam akan menyakiti mereka. Perbuatan bejat si tua bangka ini baru terungkap pada 28 Mei 2022 lalu, setelah melancarkan aksi serupa kepada cucu kandungnya sendiri yang baru berusia 5 tahun.

Hal ini terungkap setelah salah satu anak pelaku EDH (24) yang juga menjadi korban pelaku dimasa lampau sementara men­ce­boki bocah 5 tahun yang adalah anaknya (cucu pelaku), tiba-tiba anak tersebut merintih kesakitan pada bagian organ vital.

Setelah ditanya korban sempat terdiam dikarenakan takut dengan ancaman pelaku. Namun setelah dipaksa korban akhirnya menceri­takan perbuatan bejat kakeknya itu.

“Pelaku ini melakukan perbuatanya disertai ancaman sehingga para korbannya ini tidak berani melapor. Nah ketahuanya ini di salah satu cucu yang merupakan anak dari salah satu korban yang mengeluh sakit di alat vital saat diceboki ibunya, awalnya anak ini tidak berani cerita, namun pada tanggal 4 Juni lalu, korban akhirnya cerita bahwa telah disetubuhi pelaku yang adalah kakeknya,” jelas Utomo.

Tak tahan dengan perbuatan pelaku, EDH akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa ini ke Polresta Ambon pada 6 Juni.

Merespon laporan tersebut, tim Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamanya pada 8 Juni.

Dari penangkapan ini, terbong­kar semua perbuatan bejat pelaku yang tak hanya dilakukan kepada cucunya yang berusia 5 tahun itu. Namun terdapat enam korban lain, yang lima diantara­nya adalah anak kandung pelaku dan satu cucu lain.

Mereka diantaranya, LVH (27) yang merupakan anak pertama pelaku disetubuhi berulang -ulang kali. Kejadian pertama dilakukan tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008/2009 saat korban kelas 1 SMP. Untuk korban EDH (24) anak kedua disetubuhi sebanyak 3 kali ditahun 2007.

Selanjutnya, korban IGH (18) anak ke-3, disetubuhi sebanyak 3 kali, pertama kali di tahun 2014, saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD. Korban JKH (16) anak ke-4 disetubuhi sebanyak 3 kali, saat itu korban kelas 2 SD. JAH (9) anak ke-5,  disetubuhi sebanyak 3 kali, dari tahun 2020 hingga 2022.

Kemudian dua cucunya masing masing berusia 5 dan 6 tahun yang digagahi pada bulan Mei dan Juni 2022.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria tua bangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon.

Ia dijerat pasal persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)  UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (S-10)