Ayah Bejad Ini, Tiga Tahun Jadikan Anak Kadung Budak Seks

AMBON, Siwalimanews – Warga Namlea berinisial ASW, tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai mesin pemuas nafsu bejadnya
Parahnya lagi, perbuatan pria 52 tahun ini dilakukan selama bertahun-tahun terhitung mulai dari tahun 2022 saat korban masih duduk di bangku SD hingga tahun 2025 ketika korban beranjak remaja saat ini duduk di bangku SMP.
Tercatat 21 kali pelaku merampas masa depan anaknya sendiri dengan memperkosanya. Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, ASW kini harus berurusan dengan pihak berwajib usai tak berkutik setelah ditangkap unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru.
“Perbuatan bejat ini dilakukan sejak korban kelas 6 SD hingga kini duduk di bangku kelas 3 SMP. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Buru,” jelas Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra, dalam rilisnya yang di terima redaksi Siwalimanews, Jumat (7/2).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka mulai menyetubuhi korban sejak tahun 2022. Ditahun tersebut korban disetubuhi sebanyak 1 kali.
Baca Juga: KPU Aru Tetapkan Kaidel-Djumpa Sebagai Bupati dan Wakil Bupati TerpilihPerbuatan tak terpuji itu berlanjut di tahun 2023, dimana korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali. Kemudian tahun 2024, tersangka kembali menggerayangi tubuh putrinya itu sebanyak 10 kali dan di tahun 2025 sebanyak 8 kali.
“Terakhir tersangka menyetubuhi anaknya ini pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Semua perbuatan ini terjadi di rumah mereka,” beber kasat.
Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buru sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar,” urai kasat.(S-10)
Tinggalkan Balasan