AMBON, Siwalimanews – BPKP Perwakilan Maluku hingga saat ini belum mampu menyelesai­kan, audit penghitungan kerugian ne­gara sejumlah kasus korupsi yang diserahkan kepolisian maupun ke­jaksaan.

Lembaga auditor yang dijadikan mitra penegak hukum dalam meng­hitung selisih anggaran pada sejum­lah kasus korupsi yang terjadi di Maluku ini terkesan menghindar, ke­tika media menanyakan perkemba­ngan kasus-kasus korupsi yang diaudit.

Sebut saja, kasus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Tahun 2014 dan Cadangan Beras Pemerin­tah (CBP) Tual Tahun 2016-2017.

Penuntasan dua kasus korupsi bernilai jumbo ini tersendat, akibat terganjal audit kerugian negara di BPKP Maluku.

Kasus dugaan korupsi repo obli­gasi Bank Maluku kepada PT Anda­lan Artha Advisindo (AAA) Securi­tas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar. Kejati Maluku telah mene­tapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direk­tur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu. Sampai saat ini pihak kejati masih menunggu hasil audit BPKP.

Baca Juga: Kepala Inspektorat SBT tak Konsisten

Sementara kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilapor­kan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan ter­lapor Walikota Tual Adam Raha­yaan.

Selanjutnya, kasus dugaan ko­rupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

Baik Kejaksaan maupun kepoli­sian sampai saat ini masih menu­nggu hasil audit kerugian negara dari kasus-kasus korupsi tersebut dari BPKP Perwakilan Maluku.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Malu­ku, Sapto Agung Riyadi yang dikon­firmasi Siwalima menghindar ketika ditanyai hasil audit dugaan korupsi kasus-kasus korupsi tersebut. Dia enggan ditemui.

Riyadi selalu enggan berkomentar terkait kelanjutan audit kasus ko­rupsi, yang diduga menye­babkan kerugian negara itu. Meski­pun su­dah dihubungi beberapa kali oleh wartawan.

Hampir dua minggu, Siwalima mencoba klarifikasi kembali dengan menemuinya langsung. Namun, melalui sekertarisnya, ia beralasan karena baru saja menjabat sehingga belum bisa memberikan keterangan.

Kemudian ketika dikonfirmasi lagi, Senin (7/9) Riyadi juga beralasan tidak mendapat izin dari pimpinan.

“Maaf saya belum mendapatkan izin dari pimpinan,” jelasnya singkat.

Hal yang sama juga terjadi ketika Siwalima mencoba bertemu lang­sung dengan Kepala BPKP Rizal Suhaili. Alasan yang selalu diberikan adalah kantor masih memberlakukan kerja dari rumah, atau bahkan se­dang melakukan video conference sehi­ngga tidak bisa ditemui.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Djidon Batmomolin menilai, BPKP lamban melakukan pemerik­saan kasus tersebut.

Djidon menuding, BPKP kurang serius membantu kejaksaan maupun kepolisian dalam memberantas kasus korupsi.

“BPKP harus menjelaskan ke publik setiap perkembangan audit korupsi yang dilakukan,” ucapnya.

Dia juga meminta, kejaksaan tidak menunggu hasil audit BPKP, melain­kan harus proaktif berkoordinasi dengan BPKP agar sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara dapat diselesaikan dengan cepat.

“Kami berharap kasus-kasus ko­rupsi yang ditangani dapat segera dituntaskan,” ujarnya.

Tergantung Hasil Audit

Penanganan kasus dugaan ko­rupsi repo obligasi Bank Maluku ke­pada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.

Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Ma­luku, Izaac Thenu sebagai tersang­ka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi  dilakukan.

Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Ke­jati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).

Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikare­nakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang meng­hitung kerugian keuangan negara.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan ce­pat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.

“Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian ke­uangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” tutupnya

Tunggu Audit

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dugaan ko­rupsi CBP Kota Tual dari BPKP Per­wakilan Maluku, sebelumnya doku­men untuk kepentingan audit sudah diserahkan semuanya.

“Kita masih menunggu hasil audit BPKP, nanti setelah hasul audit kita terima, baru diekspos siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” jelas Kabid Humas Polda Ma­luku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima, Sabtu (6/6).

Ohoirat mengakui, pihaknya sudah memenuhi semua permintaan BPKP Perwakilan Maluku terkait audit kerugian negara dugaan ko­rupsi CBP Kota Tual.

“Dokumen BPKP semuanya sudah dipenuhi dan diserahkan kepada auditor,” tegasnya.

Kejari Malteng Tunggu Audit

Penyidik Kejari Malteng juga masih menunggu hasil audit peng­hitungan kerugian negara kasus kasus dugaan korupsi proyek salu­ran irigsi di Desa Sariputih, Keca­matan Seram Utara Timur Kobi.

“Kita menunggu dokumen peng­hi­tungan kerugian negara dari BPKP. Kami paham masalah penanganan Covid-19 ini mengakibatkan ber­bagai aktivitas tidak berjalan seba­gai­mana mestinya. Jadi tetap sama tuntas jika dokumen PKN kita kantongi,” jelas Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima, (13/6). (Cr-1)