Audit Sejumlah Kasus Korupsi Mandek, BPKP Maluku Menghindar
AMBON, Siwalimanews – BPKP Perwakilan Maluku hingga saat ini belum mampu menyelesaikan, audit penghitungan kerugian negara sejumlah kasus korupsi yang diserahkan kepolisian maupun kejaksaan.
Lembaga auditor yang dijadikan mitra penegak hukum dalam menghitung selisih anggaran pada sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Maluku ini terkesan menghindar, ketika media menanyakan perkembangan kasus-kasus korupsi yang diaudit.
Sebut saja, kasus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Tahun 2014 dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual Tahun 2016-2017.
Penuntasan dua kasus korupsi bernilai jumbo ini tersendat, akibat terganjal audit kerugian negara di BPKP Maluku.
Kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar. Kejati Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu. Sampai saat ini pihak kejati masih menunggu hasil audit BPKP.
Baca Juga: Kepala Inspektorat SBT tak KonsistenSementara kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Baik Kejaksaan maupun kepolisian sampai saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari kasus-kasus korupsi tersebut dari BPKP Perwakilan Maluku.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi yang dikonfirmasi Siwalima menghindar ketika ditanyai hasil audit dugaan korupsi kasus-kasus korupsi tersebut. Dia enggan ditemui.
Riyadi selalu enggan berkomentar terkait kelanjutan audit kasus korupsi, yang diduga menyebabkan kerugian negara itu. Meskipun sudah dihubungi beberapa kali oleh wartawan.
Hampir dua minggu, Siwalima mencoba klarifikasi kembali dengan menemuinya langsung. Namun, melalui sekertarisnya, ia beralasan karena baru saja menjabat sehingga belum bisa memberikan keterangan.
Kemudian ketika dikonfirmasi lagi, Senin (7/9) Riyadi juga beralasan tidak mendapat izin dari pimpinan.
“Maaf saya belum mendapatkan izin dari pimpinan,” jelasnya singkat.
Hal yang sama juga terjadi ketika Siwalima mencoba bertemu langsung dengan Kepala BPKP Rizal Suhaili. Alasan yang selalu diberikan adalah kantor masih memberlakukan kerja dari rumah, atau bahkan sedang melakukan video conference sehingga tidak bisa ditemui.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Djidon Batmomolin menilai, BPKP lamban melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
Djidon menuding, BPKP kurang serius membantu kejaksaan maupun kepolisian dalam memberantas kasus korupsi.
“BPKP harus menjelaskan ke publik setiap perkembangan audit korupsi yang dilakukan,” ucapnya.
Dia juga meminta, kejaksaan tidak menunggu hasil audit BPKP, melainkan harus proaktif berkoordinasi dengan BPKP agar sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara dapat diselesaikan dengan cepat.
“Kami berharap kasus-kasus korupsi yang ditangani dapat segera dituntaskan,” ujarnya.
Tergantung Hasil Audit
Penanganan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.
“Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” tutupnya
Tunggu Audit
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dugaan korupsi CBP Kota Tual dari BPKP Perwakilan Maluku, sebelumnya dokumen untuk kepentingan audit sudah diserahkan semuanya.
“Kita masih menunggu hasil audit BPKP, nanti setelah hasul audit kita terima, baru diekspos siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima, Sabtu (6/6).
Ohoirat mengakui, pihaknya sudah memenuhi semua permintaan BPKP Perwakilan Maluku terkait audit kerugian negara dugaan korupsi CBP Kota Tual.
“Dokumen BPKP semuanya sudah dipenuhi dan diserahkan kepada auditor,” tegasnya.
Kejari Malteng Tunggu Audit
Penyidik Kejari Malteng juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara kasus kasus dugaan korupsi proyek saluran irigsi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
“Kita menunggu dokumen penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kami paham masalah penanganan Covid-19 ini mengakibatkan berbagai aktivitas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jadi tetap sama tuntas jika dokumen PKN kita kantongi,” jelas Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima, (13/6). (Cr-1)
Tinggalkan Balasan