AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku menyurati auditor Badan Peme­riksa Keuangan (BPK) RI guna mintai keterangan terkait kasus du­gaan korupsi alat kesehatan Kabupaten Buru.

Permintaan keterangan ini dilakukan, karena BPK yang mela­kukan audit pengitungan kerugian negara atas proyek Alkes Kabu­paten Buru.

“Kita sudah surati ke BPK RI untuk mintai keterangan dari auditor sebagai pihak yang menge­luarkan PKN di kasus ini,” unglap Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena ke­pada Siwalima di Ambon, Rabu (18/9).

Ditanya kapan pemeriksaan dila­kukan, Soumena belum bisa me­mastikan lantaran menunggu kesediaan auditor.

“Belum bisa dipastikan bisa saja besok-besok tergantung kesedia­an auditornya,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kontraktor Pasar Langgur

Akan Periksa Auditor

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan Kabupaten Buru, pe­nyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan memeriksa auditor dari Ba­dan Pemeriksa Keuangan RI.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan menentukan siapa orang yang paling bertanggung jawab atas raibnya uang Rp2,8 milliar yang diperuntukan untuk pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru.

Kasus yang menjadi atensi Kapolda Maluku, usai mendapat laporan adanya kerugian negara oleh BPK RI ini mulai diusut Di­rektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Penyelidikan dan sejumlah rang­kaian pemeriksaan sudah dilaku­kan penyidik Direktorat yang dipimpin Kombes Hujra Soumena.

Hanya saja untuk menentukan siapa tersangkanya penyidik ma­sih harus mengambil keterangan ahli, yakni auditor BPK selalu pihak yang mengeluarkan hasil perhi­tungan kerugian negara (PKN) dalam kasus tersebut.

“Untuk hasil PKN kan sudah ada tapi kita belum dapat menentukan tersangka. Kita harus kembali me­meriksa saksi ahli yakni saksi ahli dari auditor BPK RI, terkait hasil audit yang mereka keluarkan, “ jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima­news di Ambon kemarin.

Tak hanya ahli dari BPK, Sou­mena mengatakan juga butuh ke­terangan dari ahli pidana untuk memboboti berita acara pemerik­saan di kasus itu. “Setelah periksa ahli, kita laku­kan gelar perkara baru menentu­kan siapa tersangkanya,” pung­kas­nya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengendus adanya dugaan tidak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru Provinsi Maluku.

Dari hasil investigasi BPK RI menemukan adanya nilai kerugian negara mencapai Rp2.869.690. 889,00.

Laporan atas temuan tersebut kemudian diserahkan perwakilan BPK RI yakni Kepala Subauditorat IKD II BPK RI, Mustaknif, bersama Kepala Subauditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja langsung kepada Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan.

Dalam laporan tersebut meng­ungkap adanya dugaan penyim­pangan dalam tahapan pemba­yaran dua unit mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

“Investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” kata Mustaknif dalam pertemuan bersama Kapolda yang diekspos, Kamis (29/8).

Dikatakan, laporan tersebut diserahkan kepada Polda Maluku untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, menyampaikan apre­siasi yang setinggi-tingginya ke­pada BPK RI atas kerja sama dan komitmen mereka dalam meng­ungkap kasus ini.

Kapolda memastikan Direktorat Re­serse Kriminal Khusus Polda Ma­luku akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini sesuai de­ngan prosedur hukum yang berlaku.

“Kerja sama yang baik antara BPK RI dan Polda Maluku meru­pakan kunci dalam upaya pembe­rantasan korupsi di wilayah ini,” tegas Kapolda. (S-10)