Atapary: Pemprov Salah Urus Penanganan Stunting di Maluku
KETUA Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary mengatakan, naiknya angka prevalensi stunting di Maluku dari 26.1 persen ditahun 2022 menjadi 28.4 persen diakibatkan salah urus oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“Saya tidak kaget dengan hasil survei kesehatan tingkat prevalensi stunting yang mengalami peningkatan ditahun 2023. Bahkan dalam pembahasan LPJ Gubernur tahun anggaran 2022, DPRD melalui Komisi IV telah mengkritisi dan mengingatkan dalam fungsi pengawasan,” ungkap Atapary, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (18/7).
Dikatakan. Untuk penanganan stunting itu ujung tombaknya mestinya kan di wakil gubernur bukan di luar itu, tetapi kebijakan yang terjadi di pemda provinsi kan lain sehingga tidak terjadi penurunan tapi sebaiknya peningkatan, ini memang sudah salah urus dari awal.
Akibatnya anggaran yang begitu besar terbuang begitu saja tanpa ada hasil yang signifikan dalam kaitan dengan penurunan angka prevalensi stunting.
Bahkan sudah disinggung oleh pemerintah Pusat dimana hampir 80 persen anggaran penanganan stunting itu tidak langsung ke kasusnya tetapi habis untuk perjalanan dinas dan kegiatan lainnya.
Baca Juga: Kaya Ingatkan Pemkot Benahi Pengelolaan KeuanganPeringatan pemerintah pusat soal anggaran stunting itu kan ketika dikonfirmasi itu juga terjadi di Pemerintah Provinsi Maluku juga.
“Jika ditracking dari RPJMD 2019-2024 memang Pemerintah provinsi dibawah kendali gubernur sebelumnya gagal melakukan penanganan stunting, termasuk kemiskinan kita juga tidak turun sesuai Target RPJMD,” tegasnya.
Dengan adanya fakta peningkatan angka prevalensi stunting di Maluku, Atapary pun meminta Penjabat Gubernur Maluku untuk segera membenahi tata cara penanganan stunting yang selama ini terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kita mengharapkan pejabat gubernur membenahi betul persoalan salah urus dan salah atur ini agar on the track kembali supaya gubernur selanjutnya bisa melakukan sesuatu yang terbaik artinya ada perbaikan,” tandasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan