AMBON, Siwalimanews – Sejak 2016 sampai kini, Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tidak menyelesaikan kenai­kan pangkat jabatan 1.877 guru SMA dan SMK

Padahal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku sesumbar jika persoalan ribuan guru ini akan diselesaikan pada 31 Desember 2024 lalu.

Belum selesainya persoalan kenaikan pangkat jabatan guru ini dibenarkan Plt Kepala Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan Maluku, Ul Joisangadji kepada wartawan di Ambon, Kamis (9/1).

“Betul sampai saat ini masalah ini belum selesai dilakukan, tapi pendataan terkait yang ber­masalah telah terindentifikasi,” ujarnya

Dia mengakui, persoalan guru ini dimulai sejak penyerahan personel, pembiayaan dan dokumen-dokumen dari sekolah SMA, SMK dan SLB yang sebe­lumnya di kabupaten diserahkan ke provinsi akhir tahun 2016 lalu, dimana terdapat 1.877 guru yang proses kenaikan pangkat dan jabatan itu tidak berjalan dari 2016 karena tidak memiliki SK jabatan fungsional guru.

Baca Juga: LBH Fakultas Hukum Komitmen Tingkatkan Pelayanan

“Ini kan sudah pengajuan melalui sistem maka persyaratan utamanya harus memiliki SK jabatan fungsio­nal, kalau tidak ada administrasi lain tidak bisa diproses dan saat ini kita dan BKD akan ditindaklanjuti ke BKN untuk proses penyelesaian “ terangnya.

Menurutnya, kendala besar persoalan ini terletak pada beberapa dokumen yang harus ditandatangani pejabat yang sudah purna tugas, seperti mantan Gubernur Said Assagaff dan Murad Ismail sehingga harus dilakukan terlebih dahulu.

Kendati begitu, Joisangadji mene­gaskan pihaknya terus berupaya agar masalah ini dapat terselesaikan pada akhir triwulan pertama tahun 2025 ini. “Penjabat gubernur dan Plh Sekda sudah perintahkan Plt Kadis Pendidikan dan Kepala BKD untuk segera menyelesaikan hak pegawai, terkait kenaikan pangkat dan jaba­tan. Jadi akhir triwulan pertama ini kami usahakan tuntas,” tegasnya. (S-20)