Aspidsus: Penyelidikan Kasus Jembatan Tetoat Segera Dilakukan
AMBON, Siwalimanews – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Dian Pulau Tetoat, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara akan kembali dilakukan pemeriksaan pekan depan.
Proyek mangkrak yang menelan anggaran Rp38 miliar sejak tahun 2023 ini, menjadi perhatian publik belakangan ini, setelah tim penyelidik yang diketuai Sofyan Saleh maraton memeriksa sejumlah saksi baik kontraktor, PPK hingga Kepala Dinas PUPR Maluku
Kejaksaan targetkan proses penyelidikan berupa permintaan keterangan saksi-saksi akan kembali dilakukan pekan depan.
“Baru saya cek, minggu depan semua baru mulai kegiatan (rangkaian penyelidikan kasus jembatan Tetoat-red),” ujar Aspidsus saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (25/7).
Untuk diketahui, Kejati Maluku mulai mengusut proyek pembangunan jembatan Dian Pulau Teoat Kabupaten Maluku Tenggara yang diduga mangkar.
Baca Juga: Kajati Janji Tuntaskan Sejumlah Kasus Dugaan KorupsiProyek jembatan milik Dinas PU Maluku ini dibangun pada tahun 2013 lalu dengan menggunakan APBD mencapai Rp38 miliar dengan model multi years.
Proses perencanaan dimulai tahun 2013 digunakan anggaran sebesar Rp500 juta, selanjutnya dilakukan pembangunan tahap pertama tahun yang sama dengan menelan anggaran Rp2,872.649.000,- dan realisasi Rp2,663.380.000,-
Selanjutnya pada tahun 2016 pembangunan dilanjutkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp26.500. 000.000,- realisasi Rp25.664.000.000,-
Kemudian tahun 2019 dialokasikan Rp10.200.000.000,- dan realisasi sebesar Rp9.891.998.000,00,- untuk pembangunan jembatan tersebut.
Kadis Diperiksa
Sebelumnya, Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu dan saksi lainnya diperiksa termasuk PPK dan Kontraktor tahun 2016- 2018.
“Kalau Tetoat (Jembatan Tetoat-red), saksi sudah diperiksa pada senin kemarin (Senin (8/7) juga dengan PPK dan Kontraktor 2016 sampai dengan 2018,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh pekan lalu.
Sofyan tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan, namun sikap bidang Pidsus Kejati Maluku yang dinahkodai, Triono Rahyudi selaku Asisten Bidang Pidsus Kejati Maluku itu memastikan kasus akan tuntas. (S-26)
Tinggalkan Balasan