AMBON, Siwalimanews – Asisten Pidana Khu­sus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rah­yudi mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pemba­ngunan jembatan Dian Pulau Tetoat, Kecamatan Ho­at Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara akan kembali dila­kukan pemeriksaan pekan depan.

Proyek mangkrak yang menelan angga­ran Rp38 miliar sejak tahun 2023 ini, menjadi perhatian publik bela­kangan ini, setelah tim penyelidik yang dike­tuai Sofyan Saleh maraton memeriksa sejumlah saksi baik kontraktor, PPK hingga Kepala Dinas PUPR Maluku

Kejaksaan targetkan pro­ses penyelidikan berupa permintaan keterangan saksi-saksi akan kembali dilakukan pekan depan.

“Baru saya cek, minggu depan semua baru mulai kegiatan (rangkaian penyelidikan kasus jembatan Tetoat-red),” ujar Aspid­sus saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (25/7).

Untuk diketahui, Kejati Maluku mulai mengusut proyek pembangu­nan jembatan Dian Pulau Teoat Kabupaten Maluku Tenggara yang diduga mangkar.

Baca Juga: Empat Bukti Kuat Jaksa Tetapkan PF Tersangka

Proyek jembatan milik Dinas PU Maluku ini dibangun pada tahun 2013 lalu dengan menggunakan APBD mencapai Rp38 miliar dengan model multi years.

Proses perencanaan dimulai tahun 2013 digunakan anggaran sebesar Rp500 juta, selanjutnya dilakukan pembangunan tahap pertama tahun yang sama dengan menelan ang­garan Rp2,872.649.000,- dan realisasi Rp2,663.380.000,-

Selanjutnya pada tahun 2016 pembangunan dilanjutkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp26.500. 000.000,- realisasi Rp25.664.000.000,-

Kemudian tahun 2019 dialokasi­kan Rp10.200.000.000,- dan realisasi sebesar Rp9.891.998.000,00,- untuk pembangunan jembatan tersebut.

Kadis Diperiksa

Sebelumnya, Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu dan saksi lainnya diperiksa termasuk PPK dan Kon­traktor  tahun 2016- 2018.

“Kalau Tetoat (Jembatan Tetoat-red), saksi sudah diperiksa pada senin kemarin (Senin (8/7) juga dengan PPK dan Kontraktor 2016 sampai dengan 2018,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh pekan lalu.

Sofyan tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan, namun sikap bidang Pidsus Kejati Maluku yang dinahkodai, Triono Rahyudi selaku Asisten Bidang Pidsus Kejati Maluku itu memastikan kasus akan tuntas. (S-26)