Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan mempunyai

fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Lalu bagaimana dengan ASN yang tidak netral di Pemprov Maluku, apakah Bawaslu harus diam saja menjadi penonton dan tidak mengawasi ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2024.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Money Politik di Buru

Contohnya, Nelly Ruhulessin, ASN Pemprov yang dipakai Widya Pratiwi sebagai ajudan, padahal suaminya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Maluku sejak 23 April 2024. Tercatat lebih dari lima bulan Widya menggunakan Nelly sebagai ajudan.

Saat ini Widya bukan lagi istri gubernur untuk didampingi seorang ajudan dari unsur ASN. Kapasitasnya sebagai Ketua PAN Maluku dan Ketua tim pemenangan Murad Ismail-Maichael Wattimena, tidak sepantasnya dia didampingi ajudan yang adalah ASN Pemprov Maluku.

Sayangnya, kasus yang telah viral dipublikasi media ini tak ditanggapi Bawaslu Maluku. Lembaga pengawas pemilu itu diam saja dan tidak melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN tersebut.

ASN memiliki hak untuk memilih dalam pilkada, tetapi disisi lain ASN dilarang untuk terlibat dalam politik praktis termasuk menjadi ajudan ketua tim pemenangan pasangan calon tertentu.

Didalam UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 9 ayat 2 menekankan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Netralitas yang dimaksud yaitu tidak memihan kepada kepentingan lain di liar kepentingan bangsa dan negara termasuk kepentingan politik.

Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN memiliki hak pilih dan tidak boleh golput, namun hanya bisa diberikan dibilik suara. Tidak lewat media atau kanal lain, termasuk harus juga berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Masalah ASN yang menjadi ajudan Widya ini persoalan yang sudah diketahui publik. Artinya Bawaslu harus bereaksi bukan sebaliknya berdiam diri.

Kita berharap Bawaslu memiliki sensitifitas terhadap isu yang berkaitan dengan netralitas ASN dan tidak hanya menunggu adanya laporan. Informasi dari media massa harus juga dijadikan informasi awal untuk melakukan penelusuran. Jika Bawaslu tetap diam dengan persoalan seperti ini maka jangan salahkan masyarakat jika ada penilaian buruk terhadap kinerja Bawaslu.

Kita menunggu langkah Bawaslu Maluku apakah akan bertindak menelusuri kasus ini ataukah sebaliknya berdiam diri. (*)