ASN Pemkot tak Boleh Mudik
AMBON, Siwalimanews – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi pada lingkup Pemerintah Kota (Penkot) Ambon, dilarang keras untuk melakukan perjalanan keluar Kota atau keluar daerah atau mudik men-jelang Idul Fitri, 6-17 Mei 2021.
Setelah sebelumnya telah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 nasional, surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bilan suci Ramadhan, kepada seluruh masyarakat.
Kebijakan yang sama juga diambil oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo. Dimana per (7/4) lalu, telah dikeluarkannya SE Nomor 8 tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Juru bicara satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengungkapkan, hal tersebut tentu akan dilaksanakan oleh Pemkot, guna menekan angka terkonfirmasi yang bisa saja terjadi lantaran kurang adanya pemantauan arus mudik, mengingat ASN justru harus menjadi contoh bagi masyarakat.
Diakuinya, pihaknya telah menindak lanjuti SE dimaksud. Sehingga dapat dipastikan ASN pemkot tentunya tidak akan melakukan perjalanan masuk keluar Kota Ambon dengan seenaknya saja.
Baca Juga: Irwan Minta Proyek Pembangunan Jembatan Wailola Besar Dihentikan“Kami sudah tindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Pusat, dengan cara memberikan edaran terhadap seluruh ASN di Kota Ambon, yang akan melakukan mudik lebaran mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang,” tutur Adriaansz kepada wartawan di ruang kerja, Senin (19/4).
Adriaansz menuturkan, langkah sosialisasi akan segera dilaksankan kepada seluruh ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Ambon. Hal ini bertujuan supaya aturan itu menyentuh seluruh pegawai. “Semua hal-hal terkait edaran tersebut sedang disiapkan untuk disosialisasikan kepada seluruh ASN di Kota Ambon nantinya,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, Berpergian hanya boleh dilakukan kepada ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas. “Tapi harus lengkapi persyaratan dulu, tidak bisa langsung pergi,” katanya.
“ASN hanya bisa pergi ke luar Kota, hanya jika sedang melakukan perjalanan dinas. Tapi untuk dapat pergi, mereka harus dilengkapi dengan surat tugas atau surat perintah. Kalau lengkap, maka bisa dimungkinkan untuk bepergian,” pungkas Adriaansz. (S-52)
Tinggalkan Balasan