AMBON, Siwalimanews – Kapal Ikan Maju Jaya milik PT Sum­ber Laut terbakar, Jumat (20/9) sekitar pukul 04.00 WIT.

Kapal tersebut sudah lama karam di Per­airan Dusun Lata, Desa Hative Kecil.  Penyebab kebakaran diduga diaki­batkan oleh pekerjaan pemotongan badan kapal untuk dijadikan besi tua. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Menurut Kapolsek Teluk Ambon, Ipda Muhammad H Syahkrianie, peristiwa itu diketahui awalnya dari Rano Iskandar. Rano adalah mandor pemotongan kapal. Ia melihat titik api berasal dari ruang bagian mesin kapal.

Kepada polisi Rano menjelaskan, kalau aktivitas pemotongan kapal dimulai pada Kamis (19/9) pukul 08.00 WIT sampai 17.00 WIT. Se­telah selesai pemotongan, dilanjut­kan dengan penyiraman ke arah badan kapal dengan menggunakan alkon. Tapi berselang beberapa menit, muncul titik api dan mulai mem­bakar sekujur badan kapal.

“Kalau dari keterangan saksi aktivitas pemotongan kapal dimulai sejak pukul 08.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT. Setelah selesai melaku­kan aktivitas pemotongan selanjut­nya dilakukan penyiraman kearah badan kapal dengan menggunakan alkon, namun berselang beberapa saat titik api muncul,” jelas kapolsek.

Baca Juga: Pemkab MBD Optimis Raih WTP

Peristiwa diketahui setelah salah seorang warga yang melihat titik api da­tang dan memberitahukan Rano. Men­dengar hal tersebut, Rano yang sementara tidur bergegas bangun dan mengecek informasi dan ternya­ta be­nar api sudah membesar di area kapal.

Rano dan beberapa karyawan men­coba merapat untuk memadam­kan api, namun tidak  berhasil, lan­taran di dalam kapal itu terdapat ta­bung gas LPG ukuran 50 Kg seba­nyak 4 unit.

Rano kemudian menghubungi pemilik kapal untuk mendatangkan pemadam kebakaran.

Sekitar pukul 06.45 WIT, dua unit kendaraan pemadam kebakaran tiba. Bersama dengan itu, personil Polsek Teluk Ambon dan karyawan bahu membahu melakukan pemadaman.

Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 07.30 WIT. “Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peris­tiwa tersebut, namun kerugian diper­kirakan bernilai  Rp.30 juta,” jelas kapolsek. (S-32)