AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hukum didesak untuk tidak tinggal diam, dan segera mengusut dugaan korupsi dalam ka­sus pembangunan infra­struktur air ber­sih di Negeri Kai­lolo dan Pelauw yang tidak dikerjakan lagi oleh kontraktor PT Kusuma Jaya Abadi.

Praktisi hukum, Nel­son Sianresy me­ngatakan, sa­ngat di­sayangkan ketika dae­rah mengeluar­kan ang­ga­ran yang begitu besar hingga miliaran rupiah untuk membangun fasilitas kebu­tuhan masyarakat, tetapi disalahgunakan oleh pihak ketiga yang tidak tuntas mengerjakannya.

“Memang sangat disa­yangkan yah kalau daerah keluarkan uang tapi proyek air bersih tidak tuntas,” ujar Sianresy.

Dijelaskan, dengan ada­nya kejadian ini maka apa­rat penegak hukum baik Ke­jaksaan maupun Kepolisian sudah harus bergerak untuk mengusut kasus ini karena potensi kerugian keuangan daerah sudah muncul ketika proyek ini tidak tuntas dikerjakan.

Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam de­ngan per­soalan hukum yang terjadi, sebab masyarakat yang akan menjadi ketika suatu proyek yang diper­untukkan bagi kepentingan mas­yarakat tapi disalahgunakan oleh kontraktor atau pihak tertentu.

Baca Juga: Jaksa Jangan Istimewakan Anggota DPRD Kota Ambon

Apalagi, kata Sianresy anggaran yang digunakan untuk pemba­ngunan tersebut berasal dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Na­sional PT Sarana Multi Infrastruktur yang bersifat hutang dan berdam­pak bagi pelunasan oleh peme­rintah daerah ditahun-tahun kede­pan.

Olehnya, penegak hukum harus mengusut dan siapapun pihak yang terlibat dalam kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang ber­laku agar ada efek jera.

Sementara itu, praktisi hukum Pistos Noija juga menyayangkan tidak tuntasnya pengerjaan proyek pembangunan sarana dan pra­sarana air bersih di Negeri Kailolo dan Pelauw yang telah merugikan daerah.

Dijelaskan, sejak awal penger­jaan proyek air bersih yang ber­sumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur  telah berpotensi se­bagai tindak pidana korupsi karena proyek tidak selesai dikerjakan, padahal anggaran telah dicairkan.

Karena itu, kejaksaan tidak boleh tinggal diam dalam persoalan ini, artinya kejaksaan harus bergerak untuk mengusut kasus ini sebab jika tidak maka pihak-pihak yang mengerjakan proyek ini akan merasa senang sedangkan masyarakat menderita.

Menurutnya, kejaksaan tidak perlu menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat sebab kasus yang terjadi bukan merupakan delik aduan yang membutuhkan adanya pengaduan tetapi kasus ini masuk dalam delik pidana murni karena itu harus diproses oleh Kejaksaan.

Noija berharap dengan adanya desak dari masyarakat maka Kejaksaan atau Kepolisian dapat bergerak untuk mengusut kasus yang merugikan daerah 13 miliar rupiah tersebut

Gagal Kelola SMI

Seperti diberitakan sebelumnya, politikus senior PDI Perjuangan Maluku mengancam akan melaporkan gubernur dan bawahannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai gagal mengelola dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur bagi kepentingan masyarakat Maluku.

Buktinya, pengelolaan anggaran Rp13 miliiar untuk pembangunan infrastruktur air bersih di Pulau Haruku maupun di Kota Ambon serta infrastruktur lainnya tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

Politikus senior PDIP, Yusuf Leatemia mengungkapkan pihaknya akan serius melaporkan karena diduga beberapa infrastruktur pembangunan dibiarkan begitu saja oleh gubernur dan Dinas PU

Kata dia, salah satu proyek yang dinilai sarat dengan adanya indikasi korupsi terjadi pada pembangunan infrastruktur air bersih di Negeri Kailolo dan Pelauw yang hingga kini belum juga tuntas dikerjakan oleh kontraktor.

Terhadap permasalahan ini, kata Leatemia, gubernur  dinilai melakukan pembiaran terhadap penggunaan dana PEN yang berakibat pada kerugian yang dialami masyarakat dua negeri tersebut.

“Banyak sekali pembangunan infrastruktur dengan dana SMI yang sampai saat ini belum juga tuntas, salah satunya di Haruku menyangkut air bersih, sehingga harus dilaporkan ke KPK untuk diusut,” tegas Leatemia.

Sebagai kepala daerah sekaligus penanggungjawab pinjaman dana PEN, gubernur mestinya mengawasi pembangunan infrastruktur yang bersumber dari pinjaman itu agar dinikmati oleh masyarakat, tetapi kenyataannya justru gubernur membiarkan pekerjaan tersebut tidak selesai.

Padahal, air bersih merupakan kebutuhan mendesak masyarakat dua negeri yang ada di Kecamatan Pulau Haruku itu, dan jika itu terjadi maka Murad gagal memastikan pinjaman SMI bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.

Kata dia, dalam hasil pantauan media langsung di Negeri Pelauw dan Kailolo, terlihat jelas jika pembagunan sarana dan prasarana air bersih seperti bak penampungan air dan sumur memang telah selesai dikerjakan oleh kontraktor,namun pekerjaan ini terbengkalai lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.

Tak hanya itu, pada sumur bor yang berada didekat kantor Camat Pulau Haruku juga terkesan tidak dikelola dengan baik, sebab terlihat sampai dengan saat ini proses pemasangan jaringan pipanisasi belum dilakukan dan bahkan air terbuang begitu saja.

Bahkan, untuk salah satu sumur bor yang berada di Dusun Nama Negeri Pelauw juga sampai saat ini belum tuntas walaupun beberapa bulan lalu telah selesai dilakukan pengeboran tetapi air yang didapatkan tidak sesuai dan dibor kembali namun tak kunjung tutunta

Selain itu, peralatan jaringan pipanisasi juga tidak terurus dan dibiarkan terlantar ditepi jalan raya maupun lubang jaringan dan tidak tertanam baik kerumah warga maupun pada bak penampung yang telah selesai dibangun.

Karena itu, Leatemia berharap KPK dapat mengusut dugaan korupsi kasus pembangunan infrastruktur air bersih di Pulau Haruku karena telah merugikan masyarakat setempat. (S-50)