Data pemilih seringkali menjadi salah satu masalah krusial dalam setiap kali pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Tingkat kerawanan data pemilih yang tidak akurat dan akuntabel menjadi salah satu masalah yang sering diperdebatkan.

Jika potensi kerawanan data pemilih ini tidak diantisipasi secara maksimal oleh Badan Pengawasan Pemilu, maka menjadi peluang bagi aparat penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat.

Di Sisi yang lain, masyarakat juga diharapkan untuk ikut berpartisipasi dalam mengawal hak pilih guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir.

KPU Maluku secara resmi telah mengumumkan DPS. Tercatat sebanyak 1.326.608 warga Maluku akan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah, 27 November mendatang.

Baca Juga: Ayo Ciptakan Pilkada Berkualitas

Data pemilih tersebut tersebar di 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku dengan rincian Kota Tual sebanyak 64.441 pemilih terdiri dari laki-laki 31.039 dan perempuan 33.402 pemilih.

Kabupaten Maluku Tenggara jumlah pemilih 90.450 yang terdiri dari laki-laki 43.796 dan perempuan 46.654. Kabupaten Seram Bagian Barat jumlah pemilih 145.282 terdiri dari laki-laki 71.883 dan perempuan 73.399 pemilih.

Selanjutnya, Kabupaten Seram Bagian Timur jumlah pemilih 103.568 yang terdiri dari laki-laki 51.548 dan perempuan 52.020. Kabupaten Kepulauan Aru jumlah yang 71.072 terdiri dari laki-laki 35.964 dan perempuan 35.108 pemilih.

Kabupaten Maluku Barat Daya total pemilih 62.404 dengan rincian pemilih laki-laki 31.320 dan perempuan 31.084 Kabupaten Maluku Tengah jumlah pemilih 303.970 terdiri dari laki-laki 148.293 dan perempuan 155.677.

Kabupaten Kepulauan Tanimbar jumlah pemilih 87.082 terdiri dari laki-laki 42.606 dan perempuan 44.476 pemilih. Kabupaten Buru jumlah pemilih 95.420 dengan rincian laki-laki 47.187 dan perempuan 48.233.

Sedangkan Kabupaten Buru Selatan dengan jumlah pemilih 51.707 yang terdiri dari laki-laki 5.562 dan perempuan 26.145 serta Kota Ambon dengan jumlah pemilih 251.212 terdiri dari laki-laki 119.058 dan perempuan 132.154 orang.

KPU memiliki waktu satu bulan hingga 22 September untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga pembobotan menuju daftar pemilih yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi semua pihak sehingga diharapkan ada partisipasi aktif dari semua pihak baik warga negara yang merasa sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya.

Masyarakat harus turut berperan aktif memastikan namanya masuk dalam DPS ataukah tidak, jika tidak ada dalam DPS, maka harus segera melapor sehingga ada perbaikan.

Harus diakui, data pemilih harus benar-benar akurat, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan diharapkan bisa berperan dengan maksimal guna memastikan jutaan masyarakat Maluku bisa menggunakan hak politiknya pada pilkada serentak 27 November mendatang.

Kita berharap potensi kerawanan data pemilih ini tidak menjadi sebuah perdebatan yang alot dalam pilkada tahun 2024, karena KPU Maluku sebagai penyelenggara tentu saja disalahkan karena tidak mengakomodir seluruh masyarakat dalam DPT, belum lagi ribuan pemilih ganda dan orang meninggal yang masih tertera dalam DPS. Sehingga Bawaslu sudah harus meminta KPU Maluku untuk memperbaiki DPS tersebut.(*)