ALOKASI Dana Desa (ADD) Negeri Lama Kecamatan Baguala Kota Ambon hampir dua tahun bergulir di meja Kejari Ambon. Kasus ini semula dilaporkan Forum Peduli Desa Negeri Lama (FPDNL) tahun 2019.

Sampai saat ini kasus ini belum juga tuntas. Kejari Ambon beralasan menungu hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kota Ambon. Memang alur penanganan ADD/DD harus diaudit pengawas intern atau Inspektorat. Hanya saja penanganan yang lambat hamper memasuki dua tahun, kasus ini belum juga tuntas.

Rasa ketidakpercayaan masyarakat Negeri Lama terhadap Kejari Ambon perlahan mulai luntur. Kecurigaan pun bermunculan manakala Kejari Ambon dinilai tak mampu menuntaskan kasus tersebut.

Ketua FPDNL, Josephus Pakaila pekan lalu sempat mempertanyakan janji Kejari Ambon untuk menuntaskan kasus yang diduga menyebabkan Negeri Lama merugi ratusan juta rupiah itu.

Janji tersebut dipertanyakan, lantaran sejak kasus ini dilaporkan 16 Desember 2019, sampai saat ini belum ada kejelasan penanganan. Padahal, berdasarkan janji pihak kejari melalui Kasie Intelnya,Sunoto saat pertemuan dengan FPDNL, ditegaskan Kejari Ambon akan memberikan waktu selama dua bulan kepada Inspketorat Kota Ambon melakukan audit terkait dengan hasil temuan masyarakat.

Baca Juga: Penerapan PSBB Harus Fleksibel

Sayangnya, hampir dua tahun kasus ini diam di tempat dan tidak ada upaya penanganan secara profesional. Setelah didesak berulang kali, barulah Kejari Ambon bertindak. Perkembangan kasus ini mengalami kemajuan dengan dilimpahkannya kasus ini ke pihak Inspektorat bulan lalu. Itu artinya,

Kejari Ambon masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Selanjutnya jika ditemukan ada penyelewengan, penyidik akan melanjutkan proses hukum. Selaku ketua FPDNL, Pakaila berharap Kejari Ambon dapat mempercepat penanganan kasus dugaan krupsi ADD Negri Lama ini, mengingat sudah dua tahun mandek di Kejari.

Harus diakui, setiap kasus korupsi yang dilaporkan ke penegak hukum, jika tidak dikawal proses penanganannya, jangan harap kasus tersebut cepat tuntas. Banyak hal menjadi alasan penyidik

lambat tuntaskan korupsi.

Seperti minim tenaga penyidik, lembaga audit lambat mengeluarkan hasil audit dan kesulitan mencari ahli. Hal-hal inilah yang menjadi alasan klise lembaga penegak hukum dalam

mengusut suatu kasus korupsi.

Untuk ADD Negeri Lama, Pakaila sesali pihak Kejari Ambon abaikan haknya selaku masyarakat yang seharusnya mendapatkan informasi terkait perkembangan status kasus tersebut.

Dalam laporan tersebut FPDNL menyertakan nomor telepon untuk pihak Kejari Ambon menghubungi atau menyampaikan perkembangan penangananan kasus ADD Negeri Lama. Pakaila berharap kedepan Kejari Ambon dapat mempercepat penanganan ADD Negeri Lama, sehingga ada kejelasan kepada masyarakat setempat tentang status atau posisi kasus ini apakah ada unsur pidana korupsi atau tidak. (**)