AMBON, Siwalimanews – Anggota Propam Polda Maluku berpangkat Aipda berinisial RT, dilaporkan ke kesatuannya oleh Izack E Soplanit, warga Dusun Kayu Putih, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Namun anehnya, anggota polisi yang berlagak preman ini, sepertinya tak tersentuh oleh hokum, sebab kasus yang dilaporkan korban diduga tak diproses oleh kesatuannya.

Kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (25/5), Soplanit mengaku sebagai korban penganiayaan Aipda RT terjadi dua bulan lalu tepatnya pada, 23 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIT.

Atas peristiwa itu, Soplanit kemudian melaporkannya ke Propam Polda Maluku pada hari itu juga dan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada, 25 Maret 2024.

Atas laporannya itu, Soplanit pernah menerim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku atas nama Brigadir Hendra Hahury, pada tanggal 16 April 2024.

Baca Juga: Protes Kebijakan Pemprov, Ratusan Pedagang Serbu Kantor Gubernur

Namun anehnya, dalam SP2HP tersebut, menuliskan bahwa Soplanit adalah  korban penghinaan. Padahal yang dilaporkan sebelumnya, adalah penganiayaan, meski demikian, hingga kini terduga pelaku belum juga diproses.

“Untuk itu saya minta agar pihak Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan saya, atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Propam Polda Maluku itu bersama anaknya yang terjadi pada bulan Maret kemarin dan sudah dilaporkan sejak saat itu juga. Terkait Penghinaan yang dicantumkan penyidik dalam SP2HP, saya merasa dibodohi, karena yang saya laporkan adalah penganiayaan bukan penghinaa,” ucap Soplanit.

Soplanit kemudian menceritakan kronologis hingga terjadinya dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya, dimana berawal saat ia sedang duduk/nongkrong bersama beberapa rekannya di Negeri Soya, tiba-tiba Aipa RT terduga pelaku ini bersama anaknya berinisial NT, yang masih duduk di bangku SMA, datang dan mengajaknya untuk berkelahi.

“Sebelum itu, anak Aipda RT ini datang maki-maki, saya tidak tahu alasannya apa. Tiba-tiba saya dicekik oleh Aipda RT dan dipukul dibagian rusuk, kepala, dan saya juga ditendang di bagian perut, dan itu dilakukan bersama anaknya. Kalau tidak salah pelaku mabuk saat itu,” ungkap Soplanit.

Soplanit mengaku, saat dirinya dianiaya, ia berupaya melarikan diri dengan menaiki sepeda motornya, namun saat menaiki sepeda motornya, ia kembali dihajar oleh Aipda RT hingga terjatuh bersama sepeda motornya.

“Saya berusaha menghindar untuk lari dengan naik sepeda motor untuk pulang, tapi Ipda RT cekik saya sampai saya jatuh dari sepeda motor, itu posisi belum jalan, saya masih diatas sepeda motor,” tutur Soplanit.

Akibat tidak terima dengan peristiwa itu, Soplanit mendatangi bagian Propam Polda Maluku sekitar pukul 03.00 WIT, itu dibuktikan dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSPP) Nomor 22/III/2024/Subbagian Pengaduan. Kemudian pada 25 Maret 2024, ia n juga melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan  Nomor: STTLP / 52 / III / 2024 / SPKT / POLDA MALUKU.

“Untuk itu saya minta, perhatian Kabid Propam dan juga Kapolda Maluku untuk menyikapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya itu,” pinta Soplanit.(S-25)