AMBON, Siwalimanews –  Naiknya angka prevalensi stunting di Maluku dari awalnya 26.1 persen di tahun 2022 naik menjadi 28.4 persen di tahun 2023, hal ini dikarenakan Pemprov Maluku salah dalam penanganannya.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (18/7) mengaku, dirinya tidak kaget dengan hasil survei kesehatan tingkat prevalensi stunting yang mengalami peningkatan di tahun 2023.

Bahkan, dalam pembahasan LPJ Gubernur tahun anggaran 2022, DPRD melalui Komisi IV telah mengkritisi dan mengingatkan dalam fungsi pengawasan.

“Untuk penanganan stunting itu ujung tombaknya mestinya kan di wakil gubernur bukan di luar itu, tetapi kebijakan yang terjadi di pemprov kan lain, sehingga tidak terjadi penurunan, tapi sebaliknya peningkatan, ini memang sudah salah urus dari awal,” kesal Atapary.

Akibatnya kata Atapary, anggaran yang begitu besar terbuang begitu saja tanpa ada hasil yang signifikan dalam kaitan dengan penurunan angka prevalensi stunting.

Baca Juga: Kejati Maluku Gelar Aksi Donor Darah

Bahkan sudah disinggung oleh pemerintah pusat, dimana hampir 80 persen anggaran penanganan stunting itu tidak langsung ke kasusnya, tetapi habis untuk perjalanan dinas dan kegiatan lainnya.

Peringatan pemerintah pusat soal anggaran stunting itu kan ketika dikonfirmasi itu juga terjadi di Pemerintah Provinsi Maluku juga.

“Jika ditracking dari RPJMD 2019-2024 memang pemerintah provinsi dibawah kendali gubernur sebelumnya gagal melakukan penanganan stunting, termasuk  kemiskinan kita juga tidak turun sesuai target RPJMD,” tegasnya.

Dengan adanya fakta peningkatan angka prevalensi stunting di Maluku, Atapary pun meminta Penjabat Gubernur Maluku untuk segera membenahi tata cara penanganan stunting yang selama ini terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kita mengharapkan pejabat gubernur membenahi betul persoalan salah urus dan salah atur ini, agar on the track kembali supaya gubernur selanjutnya bisa melakukan sesuatu yang terbaik, artinya ada perbaikan,” cetus Atapary.(S-20)