AMBON, Siwalimanews – Guna mengusut persoalan Ambon Plaza, Polda Maluku membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan Polresta Ambon.

Tim ini dibentuk atas pe­rintah Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif dengan tujuan melakukan penyelidikan, ser­ta melakukan pengecekan legalitas dan status hukum secara lengkap bagi semua pihak baik Pemkot Ambon, pe­ngelola dan pihak penye­wa/pemilik di tempat tersebut.

Tercatat, ada dua laporan polisi yang dilaporkan baik oleh PT. Modern Multi Guna (MMG) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lea­se, maupun dari Asosiasi Pedagang Ambon Plaza di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direskrimum Polda , menurut Kapolda ada hal-hal khusus yang perlu ditindak lanjuti.

“Permasalahan di  Ambon Plaza ada indikasi sudah mulai terjadi sejak tahun 1995 sampai dengan saat ini ,dan semakin mencuat setelah HGB selesai pada bulan Juli 2024 ini, sehingga perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum, sehingga nanti­nya akan dilakukan pemeriksaan baik terhadap pihak Pemkot, penge­lola PT MMG dan para penyewa atau pemilik kios,” jelas Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Selasa (16/7).

Baca Juga: Enam Jam Jaksa Cecar Eks Kadis Koperasi & Disperindag Maluku

Dikatakan, Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan kepolisian dan tidak berpihak ke pihak manapun, serta tidak mencampuri urusan keperda­taan seperti perjanjian kerja sama maupun sewa menyewa antara para pihak.

Tetapi dalam perkembangannnya perlu ada penyelidikan dan peme­riksaan yang mendalam adanya indi­kasi unsur pidana dalam perma­salahan yang ada saat ini.

“Saya sudah arahkan Kapolresta Ambon maupun Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk baik dari PT. MMG maupun pihak Asosiasi Pedagang,bila ada unsur pidananya maka proses hukum siapapun yang terlibat ,”tegasnya.

Kapolda juga secara tegas meme­rintahkan untuk melakukan upaya penegakan hukum dengan mem­bentuk tim penyidik gabungan. Tim ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak baik Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi pedagang, termasuk BPN dan semua pihak yang terkait dalam operasio­nalisasi Amplaz tersebut.

Mantan Kapolda NTT ini juga menekankan jajarannya bersama TNI dan instansi terkait untuk men­jaga situasi dan kondisi di wilayah pusat perbelanjaan tertua di Kota Ambon ini, agar tetap aman dan kondusif. “Polri bersifat netral dalam permasalahan yang terjadi antara PT. MMG dan Asosiasi Pedagang,” tegasnya.

Kapolda mengatakan, dalam waktu dekat tim penyidik akan me­minta semua pihak terkait  awal kerja sama dilakukan, status pengelolaan, status hak aset Pemkot tersebut dan hak serta kewajiban antara pemkot Ambon, pengelola yang ditunjuk dan para pedagang.

“Polri bersama TNI selama ini telah menjaga kamtibmas disana dan menengahi semua persoalan tanpa keberpihakan. Persoalan menyang­kut keperdataan silahkan diselesai­kan secara hukum perdata. Polri akan menyelidiki indikasi potensi adanya unsur pidana terhadap proses kepemilikan dan kerja sama yang ada saat ini,”pungkasnya.

Kembali Ditutup

  1. Moderen Multi Guna (MMG) kembali menutup sejumlah toko di pusat perbelanjaan Ambon Plaza pada Sabtu (13/7) kemarin.

Endingnya, penutupan itu sempat diwarnai kericuhan antara pedagang dan orang suruan PT. MMG.

Terkait peristiwa itu, kuasa hukum para pedagang, Adam Hadiba kepada Siwalima di Ambon, Selasa (16/7) mengatakan, PT. MMG beralibi bahwa penutupan sejumlah toko itu berdasar pada Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Namun menu­rutnya, KSP yang dimiliki PT. MMG bermasalah.

Sehingga terkait penutupan se­jumlah kios secara sepihak, itu di­anggap bertentangan dengan aturan hukum.

Menurutnya, hingga saat ini, ada sejumlah pemuda yang diduga adalah orang suruan PT. MMG yang melakukan penjagaan secara ketat pada toko-toko yang telah ditutup itu, dengan tujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pedagang yang akan kembali melakukan aktifitas.

Dia juga mengaku, bahwa akibat dari ulah PT. MMG itu, para peda­gang Amplaz mengalami kerugian besar karena tidak dapat berjualan pasca penutupan itu. (S-10/S-25)