Ambil Material Nikel Tanpa Ijin, PT MJAB Bakal Digugat
AMBON, Siwalimanews – Setelah secara resmi mengugat PT Manusela Prima Mining dan PT Bina Sewangi Raya di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, lantaran menggarap lahan yang menjadi hak ulayat masyarakat adat Piru, kini Marsel Maspaitella kembali diberi kuasa oleh masyarakat Adat Negeri Luhu akan menggugat PT Mulya Jaya Abadi Berkah.
Perusahaan ini digugat lantaran melakukan pengambilan material tambang nikel pada lahan milik masyarakat adat yang berlokasi di Supe tanpa ijin. lahan ini, sebelumnya dijaga oleh keluarga Kasturian, sebagaimana berdasarkan surat tahun 1902 yang ditandatangani Raja Tua Luhu Haming Payapo.
“Supe merupakan tanah adat masyarakat adat Luhu yang digarap oleh perusahaan tersebut. Dimana pertambangan nikel di dalam lokasi itu wajib mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari masyarakat adat Luhu,” tandas Kuasa Hukum Masyarakat Adat Negeri Luhu, Marsel Maspaitella dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (8/7).
Pasalnya aktivitas perusahaan ini dalam lokasi itu tidak ada persetujuan maupun rekomendasi dari masyarakat adat Luhu dan ini menjadi dasar gugatan nantinya.
“Selaku kuasa hukum masyarakat adat Luhu, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Hunipopu untuk menuntut pihak perusahaan guna mengganti kerugian atas penggunaan lahan milik masyarakat adat Luhu tersebut,” tulis Marsel dalam rilis tersebut.
Baca Juga: Garap Lahan Adat Masyarakat Piru, Dua Perusahaan Ini akan DigugatMestinya kata Marsel, sebelum melakukan aktivitas dimaksud oleh pihak perusahaan, mereka harus dan wajib mengurus persetujuan hingga rekomendasi dari masyarakat adat Luhu.
“Tentunya sebagaimana dengan putusan MK Nomor. 35/2012, maka saya akan mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan, sebesar Rp500 miliar per bulan kepada masyarakat adat Luhu,” tegas Marsel.
Untuk diketahui gugatan yang dilayangkan Marsel Maspaittella yang juga selaku kuasa hukum dari masyarakat adat Piru terhadap PT Manusela Prima Mining dan PT Bina Sewangi Raya terdaftar di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2024/PN Drh pada tanggal 28 Juni 2024, dan gugatan ini akan mulai disidangkan pada, Kamis (18/7) nanti.(S-25)
Tinggalkan Balasan