AMBON, Siwalimanews – Aliansi Mahasiswa Maluku Bergerak atau yang dikenal dengan sebutan AMMB, menggelar aksi demonsterasi yang menyuarakan Maluku darurat korupsi.

Dalam aksi serentak berlangsung di Jakarta dan Maluku yang dipusatkan di Kampus Univeristas Pattimura, Rabu (19/6), AMMB menunțut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Maluku.

Dalam seruan itu, mereka meminta agar aparat penegak hukum menangkap Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie, atas dugaan korupsi yang diduga melibatkannya.

Sadli Ie tidak sendiri, mereka juga meminta aparat penegak hukum menangkap Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa.

Koordinator Lapangan, Rendy Samal mengatakan, bahwa korupsi telah menjadi masalah yang merajalela di banyak wilayah Indonesia, termasuk di Maluku.

Baca Juga: Pertamina PNR Papua Maluku Salurkan 128 Hewan Kurban

Praktek ini tidak hanya merugikan perekonomian daerah, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Bahkan di Maluku, korupsi mempengaruhi berbagai sektor, mulai dari proyek infrastruktur hingga alokasi dana bantuan sosial.

“Fenomena ini memerlukan perhatian serius dan tindakan tegas untuk menciptakan perubahan yang signifikan,” tandas Samal.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kata Samal, malah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, banyak desa di Maluku yang tertinggał dari segi pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Ini menjadi ironi ditengah janji-janji pemerintah untuk memajukan daerah-daerah terpencil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan itu, AMMB menggelar kegiatan hari ini di Kota Ambon untuk mengungkapkan keprihatinan mendalam atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Maluku Tengah dan Provinsi Maluku,” ujar Samal.

Adapun kasus-kasus yang disoroti AMB dan perlunya mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, yakni, dugaan korupsi di Kabupaten Maluku Tengah, seperti kasus dana Tunjangan Sertifikasi Guru, untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp9 miliar, dana Tunjangan Hari Raya Rp7 miliar dan dana Tunjangan Profesi sebesar Rp14 miliar yang dijumlahkan mencapai Rp30 miliar, yang diduga dibalik semua ini ada Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa.

“Sementara terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku, seperti dugaan korupsi pelaksanaan reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari DAK 2022 sebesar Rp2.5 miliar dan kasus penggunaan anggaran Covid-19 yang diduga melibatkan Penjabat Gubernur Maluku Sadli le,” duga Samal.

Pihaknya mengaku, sangat prihatin dengan lambatnya penanganan kasus-kasus korupsi ini oleh Polda maupun Kejati Maluku. Bahkan, ini menunjukkan kurangnya keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Maluku.

“Untuk itu, kami mendesak Polda dan Kejati Maluku untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus-kasus ini,” cetus Samal.

Untuk itu AMMB dalam aksi ini menyampaikan 5 poin tuntutan terkait penanganan kasus-kasus dimaksud yakni, Pertama , kami menuntut adanya penyelidikan yang transparan dan adil terhadap dugaan korupsiyang melibatkan Sadli Ie dan Rakib Sahubawa.

Kedua, kami meminta kepada Mendagri agar Pj Bupati Malteng dan Pj Gubernur Maluku agar segera di copot đari jabatannya. Ketiga, kami mendesak Polda dan Kejati Maluku untuk mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi ini.

Empat, kami meminta agar segera mencopot jabatan Irjen Lotharia Latif sebagai Kapolda Maluku dan Agoes Soenanto Prasetyo, sebagai Kajati Maluku. Kami menginginkan penyelesaian kasus ini secepatnya untuk mengembalikankepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Lima, kami mengajak masyarakat Maluku untuk aktif mengawasi proses penanganan kasus ini agar transparansi dan keadilan dapat terwujud.

“Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan penegakan hukum yang adil dan transparan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku. Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab mereka dalam menyelesaikan kasus ini,” tandas Samal. (S-25)