PIRU, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat  Tahun 2024. Pasangan calon  02 dengan akronim AMANUSA unggul dengan memperoleh 36.305 suara.

Pantauan Siwalima, Penetapan hasil Pilbup ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten sekitar pukul 00.33 WIT yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu, Saksi dan undangan lainnya yang berlangsung di Kantor KPU, Kamis (5/12).

Dalam penetapan hasil perolehan suaranya Bupati dan Wakil, paslon nomor urut 02 Asri Arman – Selfinus Kainama jargon AMANUSA ini ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan memperoleh 36.304 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 01 Hatta Hehanussa – Stenly Salenusa akronim HATI memperoleh 22.207 suara, sedangkan paslon 03 Timotius Amerika – Yudin Hitimala akronim YAKIN peroleh 20.002 suara, dan Paslon 05 Fransiane Puttileihakat – Taher Bin Ahmad akronim INA AMA peroleh 16. 777 suara dan pemenang terakhir paslon 04 Samson Ricargo Atapary – Abd. Rasyid Lisaholith  akronim BERSAMA dengan peroleh 14. 798 suara.

Ketua KPU Abuane Kasila kepada Siwalima menyampaikan bahwa, dalam Pilbup 2024 total jumlah pemilih yang hadir memberikan suaranya sebanyak 110.08 suara. Sedangkan suara tidak sah 1.674 suara dengan total suara sah dan tidak sebanyak 111.763 suara.

Kasilaya mengatakan, untuk penetapan hasil perolehan suaras Paslon AMANUSA sebanyak 36.304 suara, disusul Paslon HATI peroleh 22.207 suara, kemudian Paslon YAKIN 20.002 suara, sedangkan Paslon INA AMA peroleh 16.778 suara, serat Paslon BERSAMA dengan memperoleh 14.798 suara.

Baca Juga: Warnai Protes, Saksi di SBB Tolak Hasil Suara

Dijelaskan, setelah penetapan hasil perolehan suara, KPU masih menunggu kemungkinan adanya sengketa atau perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Kami nanti akan mendapatkan pemberitahuan dari MK apabila ada register karena apabila ada sengketa itu langsung ke MK tanpa melalui KPU. Kami tunggu hanya menunggu apabila ada register sengketa Pilkada,” terangnya.

“Jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara tingkat kabupaten,” ucap Kasilaya.

Untuk diketahui,  pleno penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati okeh KPU   ada dua saksi yang tidak mendatangani hasil perolehan Pleno.

Saksi yang tidak mau tanda tangani hasil Pleno, yakni saksi dari Paslon nomor 01 akronim HATI, dan saksi Paslon 03 akronim YAKIN.

Saksi 01 Rocky Duaieta Papilaya saat dikonfirmasi Siwalima usai Pleno KPU mengungkapkan, tidak menandatangani hasil perolehan suara tingkat kabupaten karena menilai pemilu yang dilaksanakan tahun 2024 oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU tidak dilaksanakan dengan baik dan benar.

“Bagi kita selaku saksi Paslon 01 sangat menyadari bahwa, person person para penyelenggara yang harus mendapatkan perhatian khusus mulai dari tahapan pendaftaran persiapan teknis oleh penyelenggara. Kami selaku saksi Paslon 01 kami punya kepentingan yang besar bukan tidak menerima hasil ini, tapi ada hal-hal yang lebih penting dari sekedar dari menerima hasil. Sebab  Pemilu di SBB meninggalkan jejak pelanggaran yang banyak oleh penyelnggara maupun peserta yang terlibat dalam pelaksanaan.

Dijelaskan, dimana dari pihak KPU maupun Bawaslu propesinalitasnya sangat rendah baik  sampai tingkat paling bawa KPPS maupun pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dalam terselenggaranya pelaksanaan pemilu secara baik. “Secara kasat mata, kita melihat banyak pelanggaran tetapi pihak pengawas tidak memiliki sebuah tindakan nyata dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut,” ucap Papilaya.

Padahal sudah jelas dalam undang pemilu dan peraturan pelaksanaan lainnya melarang bahwa, didalam pemilihan umum dilarang mengakapanyekan isu sarah, ungkap Papilaya, karena dibeberapa tempat ditemukan peserta pemilu dari Paslon 02 yang berkampanye menggunakan bahasa daerah tidak ditegur atau dilarang dan ditindak oleh pengawas pemilu.

Lanjutnya, ada beberapa pelanggaran juga yang dilakukan Paslon 02 berkampanye menggunakan mobil dengan slogan-slogan isu sara dan bahkan tidak ditegur atau tidaklanjuti oleh pengwas pemilu  dalam hal ini bawaslu. Semua penggaran yang dilakukan paslon tertentu ini harus mendapat atensi dari semua pihak, bahwa pemilu kali ini khususnya di SBB sangat dikotori dengan berbagai pelanggaran seperti membagi bagi uang kepada rakyat untuk menentukan pilihan pada Paslon tertentu.

Papilaya jelaskan, dalam undang- undang melarang adanya politik uang, apalagi memberi atau menjanjikan itu sudah masuk dalam  pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan Paslon 02 ini sangat banyak sesuai dengan bukti-bukto di lapangan. Dimana Paslon 02 memberikan uang untuk mempengaruhi pemili, money poltik ini hampir tersebar di 11 Kecamatan di SBB.

“Dengan adanya persoalan money politik yang dilakukan paslon tertentu ini, Tim Hukum Paslon 01 sudah menempuh jalur hukum untuk mempersoalkan pelanggaran ke Gakumdu. Untuk itu kami memeng sengaja tidak tanda tangani hasil pleno KPU, bukan tidak menerima, sambil menunggu proses hukum yang sudah berjalan, karena politik uang adalah proses pembodohan dan mencederai demokrasi,” tegasnya.

Papilaya juga menegaskan, Pemilu ini merupakan sebuah rangkaian yang panjang terdiri dari beberapa tahapan yang dilalui sehingga sampai dilahirkan tahapan Pleno KPU dari tahapan yang panjang tersebut, otomatis satu tahapan yang lain sangat berkaitan, karena Pleno ini tidak bisa dipisahkan dari tahapan tahapan sebelumnya sebagai mata rantai dari sebuah proses pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Menurutnya, pemilu di SBB tidak ada dilaksankan baik dan benar. “ Bagi kita saksi Paslon 01 sangat menyadari person-person para penyelenggara yang harus mendapatkan perhatian khusus mulai dari tahapan pendaftaran persiapan teknis oleh penyelenggara,” terangnya. (S-18)