Alwi Akui Sering Aniaya Mantan Pacar

AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Alwi Rabrusun mengakui sering menganiaya pacarnya bahkan hingga keduanya putus pun masih melakukan penganiayaan.
Pengakuan terdakwa terkuak dalam sidang pemeriksaan saksi korban dan terdakwa yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina dan didampingi dua hakim anggota itu, JPU, Novi Temmar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/2).
Dalam sidang tersebut, hakim menghadirkan saksi korban Nirma, saksi ayah Nirma dan adiknya serta terdakwa.
Terdakwa mengaku terakhir kali, menganiaya korban Nirma di rumahnya hingga babak belur pada 25 oktober 2024 lalu.
Akibatnya korban mendapatkan pukulan 2 kali di bahu 2, bagian kepala 1 kali dan tendang 1 kali di pinggang.
Baca Juga: Korupsi ADD-DD, Kades Air Kasar DiadiliDalam sidang juga terbukti terdakwa tidak terima ia berpisah dengan kekasih hati tersebut dan menganiaya.
Tidak terima diputus sang pacar, Alvi Rabrusun bertindak arogan dengan menganiaya mantan kekasihnya berulang kali.
Dalam keterangannya, korban Nirma membeberkan kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi jam 12 malam pada 25 Oktober lalu.
Saat itu, terdakwa yang sudah diputuskan oleh saksi korban setelah menjalani hubungan asmara satu tahun lebih, mendatangi rumahnya di Waiheru dalam keadaan mabuk.
“Waktu itu terdakwa datang sudah dalam kondisi mabuk dan ketuk jendela berulang kali. Adik saya buka pintu rumah bagian depan tetapi saya tutup lagi. Kemudian terdakwa ketuk pintu belakang dan saya buka pintu,” jelasnya.
Saat berbincang, terdakwa meminta dirinya untuk kembali berpacaran namun ditolak. Mendapatkan penolakan, terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan memberikan tendangan.
“Terdakwa juga tendang saya di bagian pinggang ketika saya menghindar dan lari keluar rumah,” ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami pusing dan beristirahat sejenak dan kemudian berlari ke rumah keluarganya untuk meminta pertolongan.
Sementara itu, ayah korban Akur membenarkan peristiwa yang menimpa anaknya.
Waktu kejadian memang ia tidak berada di rumah karena sementara ada di kebun. Karena hari itu dirinya bermalam.
“Saat dengar kejadian itu saya langsung pulang ke rumah dan bertanya kepada anak saya. Anak saya cerita kejadiannya kemudian menunjukan badannya yang penuh memar,” terangnya.
Tidak terima ia kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Baguala dan juga ke Polresta Pulau Ambon.
Alwi yang saat itu juga menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa mengakui memukul saksi korban sebanyak 5 kali dengan menggunakan kepalan tangan serta menendang saksi.
“Pukul di bagian tangan 2 kali, bahu 2 kali, bagian kepala 1 kali dan tendang 1 kali dipinggang,” akui terdakwa.
Usai mendengar keterangan korban dan juga terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (S-29)
Tinggalkan Balasan