AMBON, Siwalimanews – Dipastikan akhir bulan Oktober mendatang KPU Maluku akan menggelar debat publik putaran pertama, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Ketua Divisi SDM dan Parmas, Wawan Kurniawan Susanto mengaku, KPU Maluku awalnya menjadwalkan debat publik putaran pertama pada 19 Oktober, namun ada beberapa pertimbangan sehingga diundur.

“Alasan kita cuma satu ditanggal 20 itu ada kandidat yang akan menghadiri pelantikan presiden 20 Oktober jadi kami putuskan diundur ke tanggal 26 Oktober,” ujar Wawan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (7/10).

Untuk memastikan debat publik putaran pertama berjalan dengan lancar, Wawan  menegaskan, pihaknya terus mematangkan persiapan termasuk materi debat publik.

Materi debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga: Mantan Walikota Tual Divonis 1,6 Tahun Penjara

“Untuk materi debat sudah diatur dalam PKPU jadi kita hanya merancang pertanyaannya saja,” ucap Wawan.

Menurutnya, materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program pasangan calon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu materi debat juga berkaitan dengan cara menyelesaikan persoalan daerah dari pasangan calon dengan menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah  kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan

“Selain materi debat sebagaimana PKPU tapi juga mengacu pada materi ampanye dan program Pasangan Calon,” tutur Wawan.

Wawan menambah pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan media yang akan menyiarkan debat publik baik lokal maupun nasional.(S-20)’