Akhir dari Putusan Mahkamah Konstitusi

MAHKAMAH Konstitusi akhirnya menolak gugatan dari 4 daerah lainnya di Provinsi Maluku setelah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon Kepala daerah Kabupaten Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya ditolak.
Empat daerah yang digugatan oleh pasangan calon kepala daerah Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Tengah. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Suharto didampingi delapan hakim lainnya, Rabu (5/2).
Permohonan Perkara Nomor : 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang PHPU Perselisihan Pilkada) Buru Selatan diajukan Safitri Malik Solisa-Hemfri Lesnussa.
Pemohon tidak menguraikan secara jelas hasil kesalahan perhitungan suara menurut termohon, pemohon hanya menyatakan perhitungan suara yang benar menurut pemohon adalah perolehan suara masing-masing pasangan calon yang dikurangi dengan perolehan suara sah yang bercampur dengan pelanggaran yang terjadi dibeberapa TPS pada kecamatan Leksula, Kepala Madan dan Kecamatan Namrole.
Baca Juga: Konsistensi Kemendagri DipertanyakanDalam batas penilaian yang wajar, perolehan suara demikian tidak dibenarkan karena dalam peraturan perundang-undangan hanya dikenal suara sah dan tidak sah.
Seandainya pun benar terdapat persoalan suara sah yang bercampur dengan pelanggaran yang harus dianggap suara tidak sah, yang mempengaruhi pengurangan suara masing-masing pasangan calon, seharusnya pemohon menguraikan secara rinci bagaimana pengurangan suara tersebut pada masing-masing pasangan calon.
Sementara untuk permohonan perkara Nomor : 209/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten SBT yang diajukan Rohani Vanath dan Madja Rumatiga juga berakhir dengan ditolak oleh MK.
Pemohon tidak menguraikan berapa jumlah suara yang jelas menurut pemohon untuk pemohon dan pihak terkait hanya membuat tabel dari masing-masing paslon berdasarkan penetapan KPU SBT.
Pemohon juga hanya mendalilkan bahwa permohonan suara paslon Fahri Husni Alkatiri-Muhamad Mifta Toha Watimena sebanyak 21.993 suara diperoleh dengan cara-cara curang dan melanggar asas demokrasi serta dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan termohon.
MK juga menolak permohonan perkara Nomor : 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Buru ang diajukan oleh Muhamad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim.
Mahkamah dalam pertimbangannya menilai permohonan pemohon kabur dimana pada bagian awal posita pemohon mendalilkan adanya potensi DPT yang bermasalah namun pada bagian akhir, pemohon justru mempersoalkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Buru dengan pencoblosan dua kali.
Sementara di Kabupaten Maluku Tengah, dengan permohonan perkara nomor: 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malteng Nomor Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam
Dengan demikian dipastikan pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 6 daerah di Maluku yaitu, MBD, Aru, SBT, Buru, Bursel dan Kabupaten Maluku Tengah. (*)
Tinggalkan Balasan