AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Maluku, didesak segera mengusut pengarahan aparatur sipil negara yang diinstruksikan untuk memilih calon tertentu.

Bawaslu harus berani un­tuk mengambil langkah tersebut dengan mene­lusuri dan menye­lidiki pimpinan OPD di ling­kup Pemprov Maluku, yang diduga menga­rah­kan ASN memilih caleg tertentu.

Seperti diberitakan, ASN Pemprov mulai dimobilisir dan diarah­kan oleh pimpinan di­nas untuk mencari du­kungan 1 sampai 10 orang, guna memberikan sua­ranya ke caleg yang sudah diten­tukan.

Adapun para ASN diharuskan untuk mencoblos istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi dan Istri Sekda Maluku, Nita Bin Umar. Keduanya maju dalam kontestasi pemilu legislatif mendatang, diusul oleh Partai Amanat Nasional.

Menanggapi tindak tak terpuji pimpinan OPD itu, akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela kepada Siwalima melalui telepon selulernya mengaku, walau belum mendengar­kan atau mendapatkan bukti terkait hal itu, namun, infomasi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu untuk segera diusut agar tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat.

Baca Juga: Lahan 2 Hektar di Bula Ludes Terbakar

“Kita belum memiliki bukti yang nyata seperti edaran atau ASN di­kumpulkan dan diperintahkan untuk memilih calon tertentu, tapi Bawaslu harus melakukan pengusutan,” te­gas Ruhunlela.

Menurutnya, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan yang melekat dan jika terdapat bukti yang kuat, maka harus berani memanggil pihak terkait untuk dimintakan pertang­gungjawaban.

Ruhunlela menegaskan, Kepala Daerah termasuk Gubernur harus menjaga netralitas ASN dilingku­ngan pemerintah yang dipimpinnya, sebab aturan jelas bahwa ASN wajib netral.

“Kepala daerah termasuk pak Gu­bernur harus tetap menjaga netra­litas ASN, kan ASN dilarang berpi­hak kepada calon tertentu,” jelas­nya.

Ditambahkan, jika Bawaslu me­nemukan bukti yang kuat maka ASN siapapun dia harus dituntut dan diberhentikan.

ASN Netral

Sementara itu pengamat peme­rintah, Nataniel Elake menegaskan perangkat regulasi dan arahan presi­den sudah jelas, yakni dalam meng­hadapi pemilu, ASN harus netral.

“ASN netral dan tidak boleh ber­pihak, dia punya hanya hak politik secara pribadi masuk ke TPS dan memilih tetapi untuk mengajak orang lain tidak dibenarkan,” ujar Elake.

Dijelaskan, jika memang benar infomasi bahwa ada ASN dilingku­ngan Pemerintah Provinsi Maluku diarahkan untuk memilih calon tertentu, maka itu menyalahi aturan.

Bahkan, jika sinyalemen ini benar maka Bawaslu harus segera mela­kukan identifikasi terhadap infomasi itu.

“Infomasi ini harus diusut dan kalau memang ada ditemukan bukti, maka harus ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman kepada PNS yang bersangkutan,” tegasnya.

Elake juga meminta ASN diling­kungan Pemprov Maluku untuk tidak mengikuti arahan pimpinan tersebut tetapi sebaliknya melapor­kan persoalan tersebut kepada Bawaslu.

Hingga berita ini naik cetak, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie yang berusaha dikonfirmasi Siwalima, Selasa (30/1) tidak berada di kantornya, bahkan sambungan telepon serta pesan whatsapp yang dikirim padanya juga tak direspon.

Aturan Larang

Untuk diketahui netralitas ASN telah tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pem­binaan Jiwa Korps dan Kode Wtik PNS. dalam pasal 11 huruf e disebut­kan bahwa, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, ke­lompok ataupun golongan.

Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafi­liasi dengan partai politik

Selain itu, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 4 angka 12-15 disebutkan, PNS dila­rang memberi dukungan atau mela­kukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Selanjutnya, pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memi­hak kepada kepentingan siapapun.

Jaga Netralitas

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku mengimbau seluruh kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN.

Himbauan ini diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Si­walima  melalui pesan whatsapp, Se­lasa (30/1) merespon infomasi du­gaan ketidaknetralan ASN di ling­kungan Pemerintah Provinsi Ma­luku.

Subair bilang, dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemi­lu, Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan termasuk dengan mem­perketat pengawasan netralitas ASN.

Bahkan, jajaran Bawaslu baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah melakukan upaya sosialisasi dan penandatanganan fakta integri­tas seluruh ASN.

“Berbagai upaya telah kita laku­kan termasuk sosialisasi, penanda­tanganan fakta integritas dan netra­litas ASN di seluruh Kabupaten/Kota, termasuk dilingkup Pemprov Maluku,” ujar Subair.

Bawaslu kata Subair, juga telah mengimbau seluruh kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan pemerintahan masing-masing.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh ASN tetap menjalankan tugas dan tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu.

“Kita berulangkali telah menghim­bau gubernur dan seluruh Bupati/Walikota untuk menjaga netralitas ASN dilingkup masing-masing,” tegas Subair.

Lanjutnya, Bawaslu juga meng­ingat­kan seluruh pimpinan lembaga vertikal serta Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura untuk menjaga netral anggota TNI Polri di lingkup masing-masing.

Subair menegaskan semua upaya yang dilakukan tidak akan bernilai jika tidak ada dukungan dari mas­yarakat Maluku karenanya bila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu dapat melaporkan kepada Bawaslu.

“Kami mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelangga­ran, agar bisa kita proses,” pung­kasnya.

Arahkan ASN

Seperti diberitakan sebelumnya, berbagai cara kotor terjadi di dalam Pemilu 2024, dengan menginiti­midasi apratur sipil negara, tak ter­kecuali di lingkup Pemprov Maluku.

Tak tanggung-tanggung ASN Pem­prov diarahkan oleh pimpinan dinas tertentu untuk mencari duku­ngan 1 sampai 10 orang guna mem­berikan suaranya ke caleg tertentu.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima di lingkup Pemprov Maluku, diduga ada pimpinan dinas saat memimpin rapat, Senin (29/1), mengarahkan untuk mencari du­kungan 1-10 orang memberikan dukungan kepada caleg anggota DPR dan DPRD Provinsi tersebut.

Sumber yang enggan namanya dikorankan itu menyebutkan bahwa, pimpinan dinas tersebut menye­butkan kalau perintah untuk mem­berikan dukungan kepada caleg DPR dan DPRD Provinsi Maluku itu juga atas arahan dari pimpinannya.

Sumber ini menduga, arahan serupa juga diberikan ke seluruh dinas di lingkup Pemprov Maluku, termasuk mencari dukungan suara bagi kemenangan dua caleg tersebut pada pemilu 14 Februari mendatang.

Kata sumber itu, selain arahan tersebut juga beredar blongko dukungan kepada calon anggota DPR RI diedarkan untuk diisi ASN  maupun non ASN.

Para ASN dan non ASN diinti­midasi untuk mengisi blangko dukungan kepada caleg tertentu.

Bakal Telusuri

Menanggapi hal ini, Badan Peng­awas Pemilu Maluku akan mela­kukan penelusuran terhadap dugaan beredarnya informasi arahan dari pimpinan untuk mencari dukungan 1-10 orang, juga blangko dukungan di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi Maluku.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Siwalima melalui pesan What­sapp, Senin (29/1) mengaku kaget dengan informasi tersebut.

“Wah ini info yang menarik. Sampai saat ini beta belum men­dengar dan baru tahu,” ujar Subair.

Kendati demikian, Subair berjanji akan melakukan penelusuran terle­bih dari terhadap infomasi tersebut sebelum menentukan langkah se­lanjutnya. “Nanti kami telusuri dulu kebenarannya,” tegas Subair.

Nodai Demokrasi

Terpisah, Akademisi Fisip Unpatti Paulus Korutelu menjelaskan belajar dari falsafah air mengalir maka jika dari tingkat pusat presiden boleh ber­pihak maka apa kekuatan perun­dang-undangan untuk melarang dibawa untuk tidak berpihak.

Koritelu menegaskan, dirinya belum mengetahui secara pasti kebe­narannya dari peredaran blang­ko maupun arahan memberikan dukungan di lingkungan ASN.

Namun, harus disadari bahwa memang iklim tentang keberpihakan ASN tentu saja terjadi karena gon­jang-ganjing perpolitikan. Hal ini sungguh memprihatinkan terhadap asas pemilu luber dan jurdil.

“Saya berharap isu itu tidak benar, tapi kalau itu sangat benar adanya maka ini sangat menodai seluruh proses demokrasi di Provinsi Malu­ku, karena mau dibenarkan dengan apapun tidak bisa lagi karena kita sangat tidak,” ujar Koritelu.

Bahkan jika fakta itu benar, Koritelu juga meragukan apakah Bawaslu memiliki nyali secara politik untuk menyatakan dan memproses kesalahan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab praktik ini sangat mempri­hatinkan dan menciderai demokrasi.

Menurutnya, dengan adanya informasi ini maka Bawaslu sudah harus responsif untuk bergerak mengusut dugaan ini hingga tuntas.

“Dengan adanya indikasikan ini Bawaslu harus mampu menelusuri.

Bawaslu tidak saja responsif tetapi secara sistematis dan masif harus bekerja untuk menegakan kebenaran,” tegasnya.

Koritelu menegaskan lebih baik Bawaslu tidak disenangi dan dipe­cat karena mempertahankan marta­bat dan harga diri, dari pada takut atau berkompromi dalam kecurangan yang menciderai proses demokrasi.

Ditambahkannya, jika proses demokrasi tercederai maka apa lagi yang mau diharapakan dari keter­wakilan rakyat pada lembaga-lembaga perwakilan.

Bawaslu Bertindak

Terpisah, Ketua DPD Gerindra yang juga caleg anggota DPR, Hendrik Lewerissa mengatakan, jika informasi ASN diarahkan untuk memilih caleg tertentu, dan jika ini benar maka Bawaslu Maluku sudah harus bertindak.

“Yang pasti kalau itu memang terjadi, ASN itu wajib netral. Dan jika sampai pada tingkat mengarahkan maka itu sebenarnya merupakan pelanggaran dan mestinya Bawaslu sudah harus bertindak,” ujar HL, sapaan akrab Lewerissa saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (29/1) malam.

Bawaslu, lanjut HL, sudah harus menelusuri informasi tersebut, apalagi informasi ini sudah beredar luas  dan sudah harus ada tindakan yang konkrit dari Bawaslu.

“Ini tidak boleh dibiarkan, ini harus ditelusuri dan diproses. Nanti dalam mekanisme internal Bawaslu itu. Dan jika ini memang merupakan pelanggaran maka mereka harus sampaikan ke khalayak ramai dan tidak boleh takut,” tegasnya.

Menurutnya, Bawaslu harus mengusut dugaan ini dan tidak boleh dibiarkan karena mencederai demokrasi di Maluku.

“Sebagai pimpinan parpol dan juga sebagai seorang caleg DPR, saya merasa jika itu terjadi maka patut diusut oleh pihak Bawaslu,” pintanya. (S-20)