Akademisi Soal ASN Diarahkan Pilih Caleg, Bawaslu Harus Tegas
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Maluku, didesak segera mengusut pengarahan aparatur sipil negara yang diinstruksikan untuk memilih calon tertentu.
Bawaslu harus berani untuk mengambil langkah tersebut dengan menelusuri dan menyelidiki pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku, yang diduga mengarahkan ASN memilih caleg tertentu.
Seperti diberitakan, ASN Pemprov mulai dimobilisir dan diarahkan oleh pimpinan dinas untuk mencari dukungan 1 sampai 10 orang, guna memberikan suaranya ke caleg yang sudah ditentukan.
Adapun para ASN diharuskan untuk mencoblos istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi dan Istri Sekda Maluku, Nita Bin Umar. Keduanya maju dalam kontestasi pemilu legislatif mendatang, diusul oleh Partai Amanat Nasional.
Menanggapi tindak tak terpuji pimpinan OPD itu, akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela kepada Siwalima melalui telepon selulernya mengaku, walau belum mendengarkan atau mendapatkan bukti terkait hal itu, namun, infomasi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu untuk segera diusut agar tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat.
Baca Juga: Lahan 2 Hektar di Bula Ludes Terbakar“Kita belum memiliki bukti yang nyata seperti edaran atau ASN dikumpulkan dan diperintahkan untuk memilih calon tertentu, tapi Bawaslu harus melakukan pengusutan,” tegas Ruhunlela.
Menurutnya, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan yang melekat dan jika terdapat bukti yang kuat, maka harus berani memanggil pihak terkait untuk dimintakan pertanggungjawaban.
Ruhunlela menegaskan, Kepala Daerah termasuk Gubernur harus menjaga netralitas ASN dilingkungan pemerintah yang dipimpinnya, sebab aturan jelas bahwa ASN wajib netral.
“Kepala daerah termasuk pak Gubernur harus tetap menjaga netralitas ASN, kan ASN dilarang berpihak kepada calon tertentu,” jelasnya.
Ditambahkan, jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat maka ASN siapapun dia harus dituntut dan diberhentikan.
ASN Netral
Sementara itu pengamat pemerintah, Nataniel Elake menegaskan perangkat regulasi dan arahan presiden sudah jelas, yakni dalam menghadapi pemilu, ASN harus netral.
“ASN netral dan tidak boleh berpihak, dia punya hanya hak politik secara pribadi masuk ke TPS dan memilih tetapi untuk mengajak orang lain tidak dibenarkan,” ujar Elake.
Dijelaskan, jika memang benar infomasi bahwa ada ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku diarahkan untuk memilih calon tertentu, maka itu menyalahi aturan.
Bahkan, jika sinyalemen ini benar maka Bawaslu harus segera melakukan identifikasi terhadap infomasi itu.
“Infomasi ini harus diusut dan kalau memang ada ditemukan bukti, maka harus ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman kepada PNS yang bersangkutan,” tegasnya.
Elake juga meminta ASN dilingkungan Pemprov Maluku untuk tidak mengikuti arahan pimpinan tersebut tetapi sebaliknya melaporkan persoalan tersebut kepada Bawaslu.
Hingga berita ini naik cetak, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie yang berusaha dikonfirmasi Siwalima, Selasa (30/1) tidak berada di kantornya, bahkan sambungan telepon serta pesan whatsapp yang dikirim padanya juga tak direspon.
Aturan Larang
Untuk diketahui netralitas ASN telah tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Wtik PNS. dalam pasal 11 huruf e disebutkan bahwa, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik
Selain itu, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 4 angka 12-15 disebutkan, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Selanjutnya, pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Jaga Netralitas
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku mengimbau seluruh kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN.
Himbauan ini diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (30/1) merespon infomasi dugaan ketidaknetralan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Subair bilang, dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan termasuk dengan memperketat pengawasan netralitas ASN.
Bahkan, jajaran Bawaslu baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah melakukan upaya sosialisasi dan penandatanganan fakta integritas seluruh ASN.
“Berbagai upaya telah kita lakukan termasuk sosialisasi, penandatanganan fakta integritas dan netralitas ASN di seluruh Kabupaten/Kota, termasuk dilingkup Pemprov Maluku,” ujar Subair.
Bawaslu kata Subair, juga telah mengimbau seluruh kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan pemerintahan masing-masing.
Hal ini dimaksudkan agar seluruh ASN tetap menjalankan tugas dan tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu.
“Kita berulangkali telah menghimbau gubernur dan seluruh Bupati/Walikota untuk menjaga netralitas ASN dilingkup masing-masing,” tegas Subair.
Lanjutnya, Bawaslu juga mengingatkan seluruh pimpinan lembaga vertikal serta Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura untuk menjaga netral anggota TNI Polri di lingkup masing-masing.
Subair menegaskan semua upaya yang dilakukan tidak akan bernilai jika tidak ada dukungan dari masyarakat Maluku karenanya bila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu dapat melaporkan kepada Bawaslu.
“Kami mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran, agar bisa kita proses,” pungkasnya.
Arahkan ASN
Seperti diberitakan sebelumnya, berbagai cara kotor terjadi di dalam Pemilu 2024, dengan menginitimidasi apratur sipil negara, tak terkecuali di lingkup Pemprov Maluku.
Tak tanggung-tanggung ASN Pemprov diarahkan oleh pimpinan dinas tertentu untuk mencari dukungan 1 sampai 10 orang guna memberikan suaranya ke caleg tertentu.
Informasi yang diperoleh Siwalima di lingkup Pemprov Maluku, diduga ada pimpinan dinas saat memimpin rapat, Senin (29/1), mengarahkan untuk mencari dukungan 1-10 orang memberikan dukungan kepada caleg anggota DPR dan DPRD Provinsi tersebut.
Sumber yang enggan namanya dikorankan itu menyebutkan bahwa, pimpinan dinas tersebut menyebutkan kalau perintah untuk memberikan dukungan kepada caleg DPR dan DPRD Provinsi Maluku itu juga atas arahan dari pimpinannya.
Sumber ini menduga, arahan serupa juga diberikan ke seluruh dinas di lingkup Pemprov Maluku, termasuk mencari dukungan suara bagi kemenangan dua caleg tersebut pada pemilu 14 Februari mendatang.
Kata sumber itu, selain arahan tersebut juga beredar blongko dukungan kepada calon anggota DPR RI diedarkan untuk diisi ASN maupun non ASN.
Para ASN dan non ASN diintimidasi untuk mengisi blangko dukungan kepada caleg tertentu.
Bakal Telusuri
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu Maluku akan melakukan penelusuran terhadap dugaan beredarnya informasi arahan dari pimpinan untuk mencari dukungan 1-10 orang, juga blangko dukungan di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi Maluku.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Senin (29/1) mengaku kaget dengan informasi tersebut.
“Wah ini info yang menarik. Sampai saat ini beta belum mendengar dan baru tahu,” ujar Subair.
Kendati demikian, Subair berjanji akan melakukan penelusuran terlebih dari terhadap infomasi tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Nanti kami telusuri dulu kebenarannya,” tegas Subair.
Nodai Demokrasi
Terpisah, Akademisi Fisip Unpatti Paulus Korutelu menjelaskan belajar dari falsafah air mengalir maka jika dari tingkat pusat presiden boleh berpihak maka apa kekuatan perundang-undangan untuk melarang dibawa untuk tidak berpihak.
Koritelu menegaskan, dirinya belum mengetahui secara pasti kebenarannya dari peredaran blangko maupun arahan memberikan dukungan di lingkungan ASN.
Namun, harus disadari bahwa memang iklim tentang keberpihakan ASN tentu saja terjadi karena gonjang-ganjing perpolitikan. Hal ini sungguh memprihatinkan terhadap asas pemilu luber dan jurdil.
“Saya berharap isu itu tidak benar, tapi kalau itu sangat benar adanya maka ini sangat menodai seluruh proses demokrasi di Provinsi Maluku, karena mau dibenarkan dengan apapun tidak bisa lagi karena kita sangat tidak,” ujar Koritelu.
Bahkan jika fakta itu benar, Koritelu juga meragukan apakah Bawaslu memiliki nyali secara politik untuk menyatakan dan memproses kesalahan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab praktik ini sangat memprihatinkan dan menciderai demokrasi.
Menurutnya, dengan adanya informasi ini maka Bawaslu sudah harus responsif untuk bergerak mengusut dugaan ini hingga tuntas.
“Dengan adanya indikasikan ini Bawaslu harus mampu menelusuri.
Bawaslu tidak saja responsif tetapi secara sistematis dan masif harus bekerja untuk menegakan kebenaran,” tegasnya.
Koritelu menegaskan lebih baik Bawaslu tidak disenangi dan dipecat karena mempertahankan martabat dan harga diri, dari pada takut atau berkompromi dalam kecurangan yang menciderai proses demokrasi.
Ditambahkannya, jika proses demokrasi tercederai maka apa lagi yang mau diharapakan dari keterwakilan rakyat pada lembaga-lembaga perwakilan.
Bawaslu Bertindak
Terpisah, Ketua DPD Gerindra yang juga caleg anggota DPR, Hendrik Lewerissa mengatakan, jika informasi ASN diarahkan untuk memilih caleg tertentu, dan jika ini benar maka Bawaslu Maluku sudah harus bertindak.
“Yang pasti kalau itu memang terjadi, ASN itu wajib netral. Dan jika sampai pada tingkat mengarahkan maka itu sebenarnya merupakan pelanggaran dan mestinya Bawaslu sudah harus bertindak,” ujar HL, sapaan akrab Lewerissa saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (29/1) malam.
Bawaslu, lanjut HL, sudah harus menelusuri informasi tersebut, apalagi informasi ini sudah beredar luas dan sudah harus ada tindakan yang konkrit dari Bawaslu.
“Ini tidak boleh dibiarkan, ini harus ditelusuri dan diproses. Nanti dalam mekanisme internal Bawaslu itu. Dan jika ini memang merupakan pelanggaran maka mereka harus sampaikan ke khalayak ramai dan tidak boleh takut,” tegasnya.
Menurutnya, Bawaslu harus mengusut dugaan ini dan tidak boleh dibiarkan karena mencederai demokrasi di Maluku.
“Sebagai pimpinan parpol dan juga sebagai seorang caleg DPR, saya merasa jika itu terjadi maka patut diusut oleh pihak Bawaslu,” pintanya. (S-20)
Tinggalkan Balasan