AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwaki­lan Maluku dinilai lamban, dalam me­ngaudit penghitungan kerugian ne­gara kasus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014.

Kasus dugaan korupsi repo obli­gasi Bank Maluku kepada PT Anda­lan Artha Advisindo (AAA) Secu­ritas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar. Kejati Maluku telah mene­tapkan dua orang sebagai tersangka, mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan, Izaac Thenu. Sampai saat ini pihak kejati masih menunggu hasil audit BPKP.

Akademisi Hukum Unidar Ambon, Rauf Pelu meminta, BPKP memper­cepat proses audit kerugian negara kasus jumbo tersebut.

Dia juga meminta BPKP, dan pihak kejaksaan jangan terus beralasan melakukan koordinasi namun ke­nya­taannya kasus yang sudah ditangan BPKP Perwakilan Maluku sejak April 2019 lalu sampai saat ini belum selesai dihitung kerugian negara.

“Jangan lembaga negara itu sedikit-sedikit koordinasi. Sedikit-sedikit koordinasi. Tidak bisa itu,” kecamnya saat diwawancarai Siwa­lima,  Senin (3/8).

Baca Juga: Bentrok di Liang, Satu Angkot Dibakar 5 Rumah Rusak

BPKP Perwakilan Maluku harus juga membantu tim penyidik Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Repo Saham, de­ngan mempercepat audit.

“Kalau hanya koordinasi lalu ka­pan selesai?. Kalau terus koordinasi lagi lalu kapan kerja?. BPKP lembaga audit, jaksa itu penegak hukum. Mereka disumpah untuk bekerja,” katanya lagi.

Pelu menduga, dengan memper­lambat proses penghitungan keru­gian negara ada pihak-pihak yang dilindungi yang juga terlibat namun belum jerat dalam kasus ini.

Pelu berharap, BPKP secepatnya mengaudit kasus tersebut agar me­ngetahui berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam ka­sus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014.

Menanggapi hal ini, pihak ke­jaksaan mengatakan agar mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya. Menurutnya, koor­dinasi juga bagian kerja.

“Beri kesempatan kepada auditor dan penyidik untuk bekerja,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika di­kon­firmasi Siwalima. .

Tunggu Audit

Pengusutan kasus dugaan ko­rupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advi­sindo (AAA) Securitas hampir ram­pung. Hanya saja, jaksa masih me­nunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini hanya masih menung­gu audit dokumen penghitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sa­pulette, Minggu (2/8).

Ia berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan, namun, auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit.

Sapulette menyebut, Kejati Ma­luku terus melakukan koordinasi ter­kait penghitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibat­kan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Di­rektur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.

Sapulette mengatakan, setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara langsung dilimpah­kan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Progresnya kita tinggal menu­nggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.

Sapulette mengakui, semua doku­men yang dibutuhkan sudah dise­rahkan ke BPKP.

“Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Pe­ngawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi me­ngaku, belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.

“Belum audit dan masih koor­dinasi,” jelasnya singkat kepada war­tawan di Kantor BPKP Perwa­kilan Maluku, pekan kemarin.

Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Cr-1)