Akademisi Kecam BPKP Lambat Audit Korupsi Repo Saham
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dinilai lamban, dalam mengaudit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014.
Kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar. Kejati Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan, Izaac Thenu. Sampai saat ini pihak kejati masih menunggu hasil audit BPKP.
Akademisi Hukum Unidar Ambon, Rauf Pelu meminta, BPKP mempercepat proses audit kerugian negara kasus jumbo tersebut.
Dia juga meminta BPKP, dan pihak kejaksaan jangan terus beralasan melakukan koordinasi namun kenyataannya kasus yang sudah ditangan BPKP Perwakilan Maluku sejak April 2019 lalu sampai saat ini belum selesai dihitung kerugian negara.
“Jangan lembaga negara itu sedikit-sedikit koordinasi. Sedikit-sedikit koordinasi. Tidak bisa itu,” kecamnya saat diwawancarai Siwalima, Senin (3/8).
Baca Juga: Bentrok di Liang, Satu Angkot Dibakar 5 Rumah RusakBPKP Perwakilan Maluku harus juga membantu tim penyidik Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Repo Saham, dengan mempercepat audit.
“Kalau hanya koordinasi lalu kapan selesai?. Kalau terus koordinasi lagi lalu kapan kerja?. BPKP lembaga audit, jaksa itu penegak hukum. Mereka disumpah untuk bekerja,” katanya lagi.
Pelu menduga, dengan memperlambat proses penghitungan kerugian negara ada pihak-pihak yang dilindungi yang juga terlibat namun belum jerat dalam kasus ini.
Pelu berharap, BPKP secepatnya mengaudit kasus tersebut agar mengetahui berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014.
Menanggapi hal ini, pihak kejaksaan mengatakan agar mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya. Menurutnya, koordinasi juga bagian kerja.
“Beri kesempatan kepada auditor dan penyidik untuk bekerja,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika dikonfirmasi Siwalima. .
Tunggu Audit
Pengusutan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas hampir rampung. Hanya saja, jaksa masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
“Kasus ini hanya masih menunggu audit dokumen penghitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, Minggu (2/8).
Ia berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan, namun, auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit.
Sapulette menyebut, Kejati Maluku terus melakukan koordinasi terkait penghitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan, setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara langsung dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Progresnya kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.
Sapulette mengakui, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP.
“Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi mengaku, belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.
“Belum audit dan masih koordinasi,” jelasnya singkat kepada wartawan di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, pekan kemarin.
Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan