AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mendukung Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) yang akan mengawasi penanganan kasus ruko Pasar Mardika.

Kasus ini sementara diusut Kejaksaan Tinggi Maluku berda­sarkan laporan dari DPRD Maluku.

Ditakutkan jika tidak dilakukan pengawasan maka kasus yang disinyalir merugikan daerah tersebut berjalan ditempat, dan hilang dari proses hukum.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (21/7) Rauf menjelaskan, KPK berdasarkan aturan memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap perkara-perkara yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan.

Kewenangan tersebut kata Pellu, harus digunakan untuk mengawasi seluruh proses hukum termasuk di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca Juga: Terbukti Cabul, Pria Bejat Ini Divonis 8 Tahun Bui

“Banyak kasus di Kejaksaan Tinggi itu yang sampai saat ini belum tuntas dengan berbagai alasan, jadi sudah seharusnya KPK melakukan supervisi dan pengawasan,” tegas Pellu.

Menurutnya, supervisi dan pengawasan harus dilakukan guna memastikan pengusutan kasus ruko Mardika mandek seperti kasus-kasus yang lainnya ataukah jalan.

Bahkan, jika kedepan ternyata kasus tersebut berjalan ditempat, maka Pellu pun mendorong KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dimaksud.

“Sebagai masyarakat kita hanya ingin kasus-kasus yang diduga merugikan daerah dapat dituntaskan dan kita berharap ada langkah tegas dari KPK jika kasus ini mandek atau berjalan ditempat,” jelasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Alfaris Laturake juga mendorong agar KPK mengawasi kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan termasuk kasus ruko Mardika.

Dijelaskan, publik Maluku saat ini mulai kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum lantaran begitu banyak kasus yang tidak kunjung dituntaskan.

“KPK dalam fungsinya kita berharap dapat melakukan peng­awasan agar kasus ruko Mardika ini terus on the track dan dituntaskan,” ujar Laturake.

KPK Supervisi

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, KPK akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika.

Hal ini diungkapkan Watubun, setelah DPRD menerima surat balasan dari KPK atas laporan DPRD ke KPK terkait pengelolaan ruko Pasar Mardika.

Dari surat KPK kepada DPRD Provinsi Maluku nomor: R/1430/PM.00.00/30-35/03/2024 tanggal 22 Maret 2024, perihal tanggapan atas laporan Pansus Pasar Mardika Nomor 047/16/2025 tanggal 22 Januari 2024 lalu.

Watubun yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler­nya, Senin (15/7) membenarkan perihal surat dari KPK tersebut.

“Benar jadi kita sudah terima surat dari KPK sebagai respon atas laporan hasil kerja Pansus yang diserahkan Januari lalu,” ujar Watubun.

Dikatakan, berdasarkan surat yang ditandangani Plt Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono pada prinsipnya KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Watubun menegaskan, respon KPK atas laporan DPRD Maluku tersebut sebagai bentuk perhatian kasus Pasar Mardika.

“Yang kami tahu melalui perkem­bangan media, pihak Dirkrimsus Polda sudah hampir menetapkan tersangka, namun kejaksaan mengambil alih lagi, jadi kami minta KPK memantau terus proses hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku,” tegas Watubun.

Laporan Pansus itu objektif karena susah melalui mekanisme yang panjang bahkan semua pihak telah diundang  Laporan Pansus terkait dugaan korupsi pengelolaan ruko pasar mardika lanjut Watubun sangat objektif karena sudah melalui mekanisme yang panjang bahkan semua pihak telah diundang Pansus untuk dimintai keterangan.

“Kami berharap Kejaksaan lebih mempercepat proses hukum pasar Mardika ini karena semata-mata untuk kepentingan rakyat,” jelasnya. (S-20)