AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Bank Maluku Malut Cabang Ambon¸ Dona Siahainenia tidak melaksanakan tanggung jawab dengan baik dalam pengawasan. Akibatnya terjadi pembobolan dana nasa­bah Rp 1 miliar lebih di KCP Banda.

Jika pimpinan cabang mela­ku­kan pengawasan secara ketat, aksi pencurian dana nasabah tidak dilakukan oleh teller Pridayatni Supriatna.

Akademisi Ekonomi UKIM, Elia Radianto menilai, ada proses pembiaran dilakukan oleh pihak pimpinan Cabang Ambon, sehingga selama dua tahun tidak mengetahui terjadinya pembobolan dana nasabah di KCP Banda.

“Kalau sistim diperbankan itu laporan keuanganya berjenjang, dari KCP ke Cabang Ambon dan selanjutnya, itu berarti jika audit di cabang itu jalan dan pengawasan jalan itu kan bisa ketahui, namun tidak dan ini membuka ruang terjadi pembobolan itu,” tandas Radianto kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/9).

Ia juga menilai, SDM di Bank Maluku Malut juga lemah dalam melakukan pengawasan. Belum lagi sistim kontrol yang tidak berjalan. “Kenapa pengawasan tidak berjalan ketat, ini yang harus dilihat secara jeli,” ujar Radianto.

Baca Juga: Waliulu: Kontrol Internal Lemah

Radianto meminta Direksi Bank Maluku Malut tidak saja memberikan sanksi kepada Pridayatni Supriatna, tetapi juga kepada Kepala KCP Banda, Aryani Katjong alias Yani Katjong, dan pimpinan cabang.

“Ini kan password  hanya diketahui Kepala KCP, kenapa staf juga harus mengetahui password yang kemudian memudahkannya untuk membuat kartu ATM, tidak mungkin pimpinan tidak mengetahui. Seharusnya nomor PIN password itu dirubah, tetapi tidak dilakukan, sehingga ada proses pembiaran,” tandasnya.

Cuci Tangan

Sementara Kepala Bank Maluku Malut Cabang Ambon, Dona Siahainenia yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, cuci tangan dan menegaskan,  KCP Banda tidak di bawah pengawasan dirinya.

Dona mengakui, tidak mengetahui terjadinya pembobolan dan nasabah. Ia baru tahu pada bulan Juni 2019, ketika ada keluhan nasabah yang disampaikan kepada pihak bank.

Ia mengakui, password seharusnya hanya diketahui oleh Kepala KCP Banda, Aryani Katjong, tidak boleh yang lain.

“Jadi passwordnya itu hanya boleh dibiking oleh kami sendiri sebagai pimpinan cabang, dan masing-masing orang harus ketahui dia password sendiri tidak diketahui oleh orang lain. Saya sendiri tidak tahu kenapa teller bisa tahu,” ujarnya.

Menurut Dona, pelaku pembobolan Pridayatni Supriatna dan Kepala KCP Banda, Aryani Katjong harus bertanggung jawab.

Pengawasan Lemah

Plt Direktur Uta­ma Bank Maluku Ma­lut, Arief Bur­hanu­din Waliulu meng­akui, pengawasan dari Kon­trol Internal Ca­bang (KIC) lemah, sehingga terjadi pembobo­lan dana nasabah di KCP Banda.

Kepada Siwalima di Kantor Bank Maluku Malut, Jumat (30/8) Waliulu mengatakan, seharusnya pengawasan intens dilakukan, sehingga tidak terjadi pembobolan.

“KIC punya pengawasan lemah. Jika awasi kan tidak terjadi demikian. Ini human error,” ujarnya.

Waliulu telah memerintahkan KIC untuk turun mengawasi KCP Banda. Bila perlu satu bulan berada di Banda.

“Saya perintahkan KIC turun awasi bila perlu sebulan di sana. Kita khusus dulu di KCP Banda yang sedang terjadi masalah ini. Tetapi pengawasan di KCP lainnya juga dilakukan,” tandasnya.

Ditanya soal perintah gubernur untuk memecat pegawai pelaku pembobolan, Pridayatni Supriatna, Waliulu mengatakan, perintah gubernur tetap dilakukan. Namun pihaknya berupaya agar uang yang dicuri dikembalikan dulu.

“Kita akan lakukan. Sanksi itu secara internal sudah kita lakukan, kita sudah nonaktifkan, dan kita juga akan pecat. Namun awalnya ini, dia harus kembalikan dulu uangnya, baru kemudian kita berikan sanksi sampai pecat sesuai dengan SOP kita,” ujar  Waliulu.

Waliulu mengatakan, kasus pembobolan uang nasabah di KCP Banda ini akan dilaporkan kepada gubernur.  “Saya akan laporkan dulu ya ke pak  gubernur, sanksinya tetap kita lakukan,” jelasnya.

Setelah kasus pembobolan ditetahui pada Juni 2019, kata Waliulu, dirinya langsung menonaktifkan Pridayatni Supriatna. Aset-asetnya juga disita. Pimpinan KCP Banda, Aryani Katjong alias Yani Katjong juga turut ditarik ke Ambon.

“Saya nonaktifkan dia, saya tarik ke Ambon, saya tarik juga Kepala KCP,” ujarnya.

Diduga Libatkan Pejabat Bank

Kejahatan yang dilakukan Pridayatni Supriatna diduga melibatkan pimpinan KCP Banda, Yani Katjong.

Pridayatni adalah seorang teller. Tetapi dia bisa mempunyai akses untuk membuat sendiri ATM para nasabah yang menjadi targetnya. Ia butuh password untuk masuk ke sistem tersebut. Selain sebagai pimpinan KCP Banda, Yani Katjong juga bertindak sebagai supervisor, yang memiliki otoritas memegang password.

Fungsi password di supervisor adalah untuk mengawasi pekerjaan bawahannya,. sehinggga password hanya diketahui oleh supervisor. Lalu bagaimana mungkin Pridayatni Supriatna bisa mengetahui password, dan kemudian dia gunakan untuk menggasak dana nasabah?.

“Password itu kan rahasia, kalau sampai petugas teller tahu, berarti supervisor yang harus dipertanyakan. Apakah supervisor terlibat, ya tinggal diterjemahkan saja,” ujar sumber kepada Siwalima, Jumat (30/8).

Sikap OJK

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Bambang Hermanto mengakui pihaknya telah menerima laporan soal pembobolan di KCP Banda. Karena itu, OJK telah memerintahkan pimpinan Bank Maluku Malut untuk melakukan langkah-langkah recovery kerugian dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

“Kasus tersebut sudah diperiksa oleh SKAI dan telah dilaporkan kepada kami. Kami sudah lakukan pembinaan kepada bank untuk segera melakukan langkah-langkah recovery kerugian yang diperlukan dengan meminta pertanggungjawaban pelaku dan memproses tindakan fraud sesuai ketentuan yang berlaku baik secara intern maupun proses hukum,” tandas Hermanto, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (30/8).

Selain itu, direksi juga diminta melakukan review menyeluruh mengenai fungsi dan tugas KIC agar niat melakukan fraud di jaringan kantor dapat diminimalisir.

Perintah Pecat

Gubernur Maluku, Murad Ismail benar-benar dibuat marah dengan pembobolan dana nasabah Bank Maluku Malut yang terjadi di KCP Banda.

Sebagai pemegang saham pengendali, gubernur akan memerintahkan Direktur Utama Bank Maluku Malut, Arief Burhanudin Waliulu memecat pelaku pembobolan, Pridayatni Supriatna.

“Jadi saya perintahkan dirut, pecat pembobol dana nasabah,” tandas gubernur kepada wartawanan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (29/8).

Gubernurr mengaku, belum mendapatkan laporan secara resmi dari direktur utama Bank Maluku dan Malut. Namun ia memastikan pelaku pembobolan dipecat.

“Saya belum terima laporan resmi, tapi kalau besok dirut datang saya perintah pecat, saya tidak suka ada orang mencuri uang nasabah,” tegasnya.

Modus yang Dipakai

Staf Bank Maluku Malut di KCP Banda, Pridayatni Supriatna sukses membobol dana milik nasabah lebih dari Rp 1 miliar.

Lalu apa modus yang dipakai?. Informasi yang diperoleh, Pridayatni menyasar rekening para nasabah yang “gemuk”, namun tidak aktif. Para nasabah itu tak memakai ATM. Mereka hanya melakukan transaksi secara manual.

Pridayatni lalu membuat ATM dengan nama mereka sesuai yang tertera di rekening. Setelah itu, dia mulai menggasak dana nasabah secara acak. Sekali tarik Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

ATM yang dia buat tersebut, agar menunjukan seolah-olah para pemilik rekening ada melakukan transaksi melalui ATM sesuai jumlah yang dia gasak.

Aksi pencurian yang dilakukan Pridayatni sudah sejak tahun 2017 lalu. “Sudah dua tahun lebih, makanya 1 miliar lebih berhasil dia ambil,” kata sumber kepada Siwalima, Kamis (29/8).

KIC tak  Jalankan Tugas

Pembobolan dana nasabah yang terjadi di Bank Maluku Malut KCP Banda akibat pengawasan tak dijalankan oleh petugas KIC

KIC berada di bawah Satuan Kerja Audit Internal (SKAI). Di setiap cabang ada KIC, jumlahnya minimal 2 orang.

KIC melakukan audit 4 kali selama satu tahun atau per 3 bulan. Sedangkan  SKAI sebanyak 2 kali, yaitu pada awal dan akhir tahun.  Jika ada temuan masalah di KCP, dilaporkan kepada SKAI.  SKAI merupakan salah satu  devisi di bawah direktur umum.

Kasus pembobolan dana nasabah Bank Maluku Maut di KCP Banda ternyata baru diketahui oleh pimpinan Bank Maluku Malut pada Juni 2019. Mengapa demikian?. Sebab, selama ini petugas KIC tak pernah turun ke KCP Banda untuk melakukan audit.

“Jadi tidak pernah turun. Kalau dari tahun  2017, berarti sudah  10 kali KIC tidak turun ke Banda,” ungkap sumber itu.

Alasan mereka Banda terlalu jauh. Padahal mereka yang duduk di KIC diberikan tunjangan yang besar. “Tunjangan KIC gede itu, jadi aneh juga kalau alasan jauh,” ujarnya.

Akibat tidak adanya pengawasan maka kasus pembobolan dana nasabah Bank Maluku Malut sering terjadi.

“Sering ada pembobolan uang nasabah.  Misalnya tahun 2018 terjadi di Bank Maluku Namlea dan Kao, Maluku Utara. Nah, ini akibat KIC tak jalankan tugas,” ujarnya lagi.

Setelah pembobolan dana nasabah diketahui, pimpinan Bank Maluku Malut menarik pelaku Pridayatni Supriatna dan pimpinan KCP Banda, Yani Katjong ke kantor pusat.

Pimpinan Bank Maluku Malut berupaya untuk menutupi kasus pembobolan tersebut. Pridayatni Supriatna disuruh menandatangani pernyataan di atas meterai untuk menggantikan uang yang dia curi.  Namun langkah itu tidak berjalan, karena kasusnya sudah terbongkar ke publik.  (S-40)