AMBON, Siwalimanews – Meski telah meminta maaf dengan menyurati secara resmi Moluca TV, namun Aliansi Jurnalis Independen Ambon, tetap mengecam tindakan represif ajudan Gurbernur Maluku, I Ketut Ardana yang mengambil paksa telepon selulur milik koresponden Molluca TV.

Kejadian tak pantas itu terjadi saat meliput wartawan meliput peristiwa Gubernur Maluku Murad Ismail menentang berkelahi para pendemo di Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu 9 Juli 2022 lalu.

Bidang Advokasi AJI Ambon Nurdin Abdullah dan Habil Kadir menilai apa yang dilakukan I Ketut Ardana selaku ajudan gubernur telah mengekang kebebasan pers, dengan cara menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

Dimana dalam UU Pers No 40 tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan tersebut menyebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik, adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ucap Nurdin.

Baca Juga: Kasdam Lepas 11 Catar Akmil Maluku ke Seleksi Pusat

Sikap arogansi ajudan gubernur tersebut kata Nurdin, menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku, karena menambah angka kasus kekerasan jurnalis di tahun 2022.

“Korban sebagai anggota organisasi profesi IJTI bersama pengurus telah melayangkan laporan pengaduan ke SPKT Polda Maluku, Selasa (12/7). Meski pelaku telah mengirim surat permintaan maaf ke perusahaan tempat korban bekerja dan organisasi profesi AJI maupun IJTI, namun sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mengawal laporan tersebut dan mesti diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh pihak agar, siapapun itu, agar menghentikan budaya kekerasan terhadap jurnalis dan menghormati kebebasan pers di Maluku. (S-25)