Ahli Poltek: Proyek DD Porto Rugikan Negara Rp 277 Juta
AMBON, Siwalimanews – Ahli konstruksi Poltek Negeri Ambon, Willem Gaspersz mengungkapkan, proyek fisik yang dikerjakan dengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015-2017 merugikan negara Rp. 277.498.277,78.
Gaspersz menjelaskan, kerugian yang ditemukan berdasarkan perhitungan di lapangan dengan menggunakan metode observasi. Dia mengukur langsung pekerjaan fisik di lapangan.
“Jadi metode observasi yang saya lakukan dengan melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengukur pekerjaan sesuai dengan yang terpasang di lapangan serta menghitung volume pekerjaan di lapangan. Lalu dibandingkan dengan yang tertera dalam dokumen anggaran,” kata Gaspersz dalam sidang lanjut kasus korupsi DD dan ADD Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng dengan terdakwa Marthen Nanlohy.
Gaspersz menyebut, sejumlah proyek fisik yang dilakukan pemeriksaan, diantaranya pembangunan lumbung pangan, tempat cuci masyarakat, instalasi pipa air, rehabilitasi jalan lingkungan 400 meter, gedung PAUD, pembangunan beton 125 meter, satu ruang TK, dua posyandu, serta jalan penghubung.
“Pada saat saya menghitung volume pekerjaan, ternyata tidak sama dengan harga yang ada dalam RAB, makanya inilah yang menjadi temuan saya, terkait kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Minta Proses Hukum Anggota TNI-AL TransparanKerugian negara yang disebutkan ahli konstruksi ini berbeda dengan kerugian negara dalam dakwaan.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Ardi membeberkan, Marthen Nanlohy melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Negeri Porto Tahun 2015 hingga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.
Jaksa menyebut, modus yang digunakan Nanlohy adalah manipulasi volume maupun harga bahan, sehingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapangan tidak sama dalam laporan pertanggungjawaban.
Nanlohy diangkat menjadi raja tanggal 30 November 2017 bersama Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa. Ketiganya telah memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hingga Rp 328 juta.
Nanlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (S-49)
Tinggalkan Balasan