AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku berjanji untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan MBD, yang diduga melibatkan Odie Orno.

Kabid Humas Polda Maluku,  Kom­bes M Roem Ohoirat, mengata­kan, penyidik Ditreskrimsus akan memberikan kepastian hukum dalam kasus mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, Odie Orno. Karena itu, penyidik sudah mengagendakan untuk dila­kukan gelar perkara.

“Kalau untuk kasus ini kan su­dah diagendakan gelar. Pasti ge­lar. Setiap tahapan hasil pemerik­saan kesimpulannya ini harus digelar. Setelah digelar baru diketahui tin­daklanjutnya seperti apa,” tan­das Ohoirat, kepada Siwali­ma, Senin (2/9).

Ohoirat mengatakan, polisi ti­dak main-main. Namun pena­nga­nan satu perkara butuh wak­tu.

“Saya sampaikan kalau soal per­kara ini masih jalan, tinggal tunggu waktu untuk gelar saja. Kan sudah disampaikan sehingga kita sabar. Kalau sudah gelar akan di­sampaikan tindak lanjutnya ke­mudian,” ujar­nya.

Baca Juga: Abas Orno Menghindar Lagi

Minta Kepastian Hukum

Sebelumnya Tokoh Pemekaran Kabupaten MBD, Septinus Heama­tang meminta Ditreskrimsus Polda Maluku segera melakukan gelar per­kara kasus dugaan korupsi penga­daan 4 unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD.

Kasus senilai Rp 1.524.600.000 ini telah diusut sejak tahun 2017, namun hingga kini kepastian hukumnya masih tak jelas.

 “Kasus pengadaan 4 unit speed yang melilit Odi Orno ini, kalau tidak salah sudah dilidik dari tahun 2017 sampai, jika belum se­lesai itu berarti, belum ada kepas­tian hukumnya,” tandas Heama­tang kepada Siwa­lima di Ambon, Sabtu (31/8).

Jika pihak kepolisian menyatakan akan melakukan gelar perkara, kata Heamatang, secepatnya dilakukan agar kasusnya jelas, sehingga ada kepastian hukum.

“Kalau memang dalam kasus ini tidak cukup bukti, maka dihentikan sehingga yang diduga terlibat  da­lam kasus ini tidak khawatir, namun jika dalam gelar perkara ditemukan cukup bukti minimal dua alat bukti, maka harus dilanjutkan ke tingkat lebih lanjut hingga ke pengadilan,” tandas Hematang.

Menurut mantan Kepala Kejati Maluku ini, proses lanjutan kasus ini harus dilakukan Ditreskrimsus, sehingga orang-orang yang diduga terlibat juga punya kepastian hukum yang jelas. Selain itu, masyarakat di MBD juga dapat mengetahui de­ngan pasti akhir dari kasus ini, se­perti apa.

“Sekali lagi saya katakan pihak kepolisian harus beri kepastian hukum yang jelas dalam kasus ini, sehingga baik Odie Orno dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga punya kepastian hukum yang jelas,” tegas Heamatang.

Janji Gelar

Seperti diberitakan, Direktur Res­krimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan memastikan kasus  dugaan korupsi pengadaan empat unit  speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.

Penyidik Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara untuk me­nentukan langkah penyidik selan­jutnya.

Hal ini disampaikan Kombes Fir­man Nainggolan saat dikonfirmasi Siwa­lima, usai menghadiri upacara mem­peringati HUT RI ke-74 di La­pangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).

Nainggolan menegaskan, pendi­dikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia meng­akui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membeberkan nilainya.

“Nanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih ja­lan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,” tandasnya.

Soal Surat Pemberitahuan Dimu­lainya Penyidikan (SPDP) yang su­dah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan menga­takan akan ditindaklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. “Kasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditindaklanjuti,” ujar­nya.

Tak Hapus Korupsi

Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan kerugian negara, namun tak meng­hapus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.

Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.­524.­600.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh Ditres­krimsus Polda Maluku.

Masuk Jaksa

SPDP kasus dugaan korupsi pe­ngadaan empat unit speedboat di Kabupaten MBD sudah dikan­tongi Kejati Maluku.

SPDP itu sudah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi menga­ku, SPDP yang diberikan Ditreskrim­sus bersifat umum, belum menca­tuman calon tersangka.

“SPDP kasus itu sudah lama dite­rima dari Ditreksrimsus Polda Ma­lu­ku, namun SPDP itu bersifat umum,” kata Sapulette, kepa­da  Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Rabu (7/8).

Sapulette mengatakan, jaksa hanya bersifat menunggu berkas kasus pengadaan empat unit speedboat dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus untuk diteliti.”Kita hanya menunggu, kalau berkas sudah dilimpahkan JPU akan teliti,” ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD terkuak, setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat buah speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai Rp 1 miliar lebih.

Dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak perte­ngahan 2016. Namun, empat buah speedboat itu tak dikirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan.

Ketika BPK hendak melakukan pemeriksaan lapangan, Odie Orno memerintahkan untuk mengirimkan dua buah speedboat ke Tiakur. Te­tapi kedua speedboat yang dikirim dalam kondisi rusak berat. Semen­tara dua buah speedboat lainnya, masih tertinggal di galangan pem­buatan speedboat di Kota Ambon. (S-27)