AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Negeri Abubu dan Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah kini telah miliki Peraturan Kepala Pemerintah Negeri (PerKPN).

Peraturan Kepala Pemerintah Negeri Abubu, tentang Pungutan/Ngase sementara Peraturan Kepala Pemerintah Negeri Akoon  tentang Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Biota Dilindungi.

Peraturan yang berlaku di negeri/desa terdapat berbagai jenis yaitu Peraturan Negeri, Peraturan Kepala Pemerintah Negeri Bersama dan Peraturan Kepala Pemerintah Negeri. Secara prosedural, Peraturan Negeri mempunyai langkah-langkah yang lebih rumit yang mengharuskan adanya keterlibatan pihak pemerintah kabupaten/kota.

Olehnya, diperlukan langkah Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri untuk membentuk Peraturan Kepala Pemerintah Negeri. Namun, tetap mengikuti setengah dari langkah-langkah penyusunan Peraturan Negeri. Langkah tersebut sampai dengan sosialisasi kepada masyarakat negeri untuk memberikan inputan dari setiap pasalnya. Hal ini menjadi penting, agar semua pembentukkan peraturan berlangsung secara inklusif.

Dalam release yang diterima Siwalima, disebutkan topik dan muatan yang dipilih berdasarkan diskusi antara Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, Kewang Negeri, dan Yayasan Baileo Maluku, serta praktik yang sudah berjalan dalam bentuk Sasi Komoditas Laut dan Darat. Hingga akhirnya menjawab untuk segera membuat Peraturan KPN yang nantinya akan dipertimbang­kan menjadi Peraturan Negeri di kemudian hari.

Baca Juga: Angka Prevalensi Stunting MBD Turun 19 Persen

Meskipun hal-hal yang tercatat dalam muatannya sudah ada dalam peraturan pemerintah, bentuk hukum di negeri tetap diperlukan. Hal tersebut dikarenakan masyarakat setempat lebih mudah untuk memahami dan menjalankan kepentingan-kepentingan bersama, terutama dalam menjaga ekosistem pesisir dan biota laut yang telah dilindungi.

Pertemuan kali ini, telah disaksikan oleh kurang lebih 44 orang. Harapannya, semua orang patuh dalam hal yang telah ditetapkan secara bersama ini.

“Terima kasih juga, kepada Yayasan  Baileo Maluku yang sudah setia bersama-sama dengan Masyarakat Negeri Akoon dan Pemerintah Negeri beserta Lembaga adat lainnya” ujar Raja Negeri Akoon, Datje Tahapary.

Pungutan/Ngase

Melalui peraturan KPN tentang pungutan/Ngase di Negeri Abubu yang didampingi oleh Yayasan Baileo Maluku, beserta Ahli Hukum Perundang-Undangan (konsultan) Sostenes Y. Sisinaru bersama-sama menyusun rancangan dan ditambahkan oleh saran-saran dari masyarakat melalui Rapat Saniri Besar, yang kurang lebih telah dihadiri dari 100-an orang.

“Sudah bertahun-tahun Pemerintah Negeri ingin membuat peraturan tentang Ngase,” ungkap Raja Negeri Abubu, Richard Arthur Manusama.

“Ditahun 2023, saya telah telah kembali lagi di Negeri Abubu, karena sebelumnya kurang lebih 8 tahun pergi merantau. Setelah saya kembali ada hal yang perlu diperbaiki sedikit-demi sedikit.” katanya.

Pemerintah Negeri, Kepala Soa, Saniri Negeri dan Kewang telah mengikuti berbagai rangkaian kegiatan yang telah diselenggarakan oleh Yayasan Baileo Maluku. Diawali dengan lokalatih pembuatan peraturan di negeri yang telah terselenggara di Negeri Ameth, konsultasi draft yang telah disusun oleh tim ahli dan diperkuat kembali teknis penyusunan peraturan di negeri oleh Ahli Hukum Perundang-Undangan. Setelah langkah-langkah tersebut dilalui, ranca­ngan produk hukum Peraturan Kepala Pemerintah tentang Pungutan/Ngase disosialisasi­kan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bentuk upaya

demokrasi/ praktik inklusif di Negeri Abubu sekaligus menguatkan rasa kepemilikan Peraturan KPN ini bahwa rancangan telah dibuat bersama-sama oleh masyarakat.

Setelah melaksanakan proses ini, maka beberapa hari kemudian akan diberitakan/tabaos kepada masyarakat dan pihak Kecamatan bahwa telah ditetapkan Peraturan KPN tentang Pungutan/Ngasi di Negeri Abubu. (S-08)