Absen Elektronik Mulai Diterapkan di Pemkab Malteng
MASOHI, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, secara resmi mulai menerapkan absensi elektronik bagi ASN di lingkungan kerjanya. Selain menerapkan absen elektronik, Pemkab Malteng juga telah menerapkan waktu kerja ASN menjadi lima hari kerja dari sebelumnya enam hari kerja.
Kebijakan ini, mengakibatkan waktu kerja ASN dipadatkan menjadi 10 jam, dimulai dari pukul 08.90 WIT hingga pukul 16.30 WIT atau bertambah 3 jam dari sebelumnya 7 jam tiap hari dalam sepekan.
Kepala BKD dan SDM Kabupaten Maluku Tengah Sah Alim Latuconsina menjelaskan, pemberlakukan absensi elektronik ini dilaksanakan sesuai dengan SK Bupati Malteng Nomor 800-85 tahun 2023 serta Surat Edaran Sekda Malteng Nomor: 800/83/2023 tentang hari kerja dan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Maluku Tengah.
“Pemberlakuan absensi elektronik ini dilakukan sesuai dengan SK Bupati dan SE Sekda Malteng tentang hari kerja dan waktu kerja ASN di Lingkungan Pemkab Malteng,” jelas Latuconsina kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Senin (16/1).
Kebijakan ini kata Latuconsina, dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin kerja ASN di lingkup Pemkab Malteng, meskipun langkah ini bukan merupakan salah satu indikator utama upaya meningkatkan disiplin kerja ASN.
Baca Juga: Gandeng Polresta, Pemkot akan Tertibkan Lokalisasi Tanjung Batu Merah“Disiplin tidak semata-mata patuh dan taat terhadap penggunaan jam kerja saja, misalnya datang dan pulang sesuai dengan jadwal, tidak mangkir jika bekerja, dan tidak mencuri-curi waktu. Jika ini yang dipahami, maka alat seperti absensi elektronik hanya dijadikan tujuan, bukan sarana untuk memotivasi perilaku displin guna meningkatkan kinerja,” ucapnya.
Pemberlakuan absensi elektronik yang saat ini sedang dilakukan menurut Latuconsina, paling tidak dilakukan dengan beberapa parameter untuk mengetahui beberapa hal penting.
Absensi ini dapat mengukur dan memonitor beberapa hal penting, pertama keterangan daftar hadir dari setiap ASN, mulai dari ketika masuk hingga jam pulang akan direkap di dalam absensi karyawan, kedua absensi online secara otomatis merekap data ASN yang terlambat datang atau pulang lebih awal da ketiga penggunaan waktu lebih praktis dan efisien serta keempat, menghindari praktik kecurangan atau manipulasi data absen.
Keakuratan penilaian absensi elektronik yang digagas BKPSDM Malteng itu dapat dipertanggung secara profesional, meski demikian kelemahannya tetap saja ada.
“Sistem absensi yang sedang berjalan dibuat dan dirancang oleh BKPSDM dengan menggunakan aplikasi google form ini cukup akurat. Namun tentu masih ada kekurangan dan kelebihan, karenanya, akan terus dilakukan evaluasi dan perbaikan,” ucapnya.
Untuk diketahui pemberlakukan lima hari kerja dan absensi elektronik yang sementara ini sedang berlangsung di lingkungan Pemkab Malteng bagi segenap ASN telah berlangsung sejak pekan pertama tahun 2023.
Langkah ini dipantau cukup berhasil, pasalnya telah diseting sedemikian rupa, dimana setiap ASN wajib mengisi waktu hadir dan pulang kerja. Akibatnya semua ASN ramai-ramai mengisi absensi pada perangkat elektronik yang disediakan pada masing-masing OPD, situasi ini mengakibatkan para ASN wajib hadir jika tidak ingin dijatuhi sanski administrasi hingga sanksi lainnya.(S-17)
Tinggalkan Balasan