AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie segera menyelesaikan anggaran hibah pilkada serentak.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasaney menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku berdasarkan aturan wajib membiayai seluruh tahapan pemilihan Gubernur.

Tahun 2023, kata Tasaney, Pemerintah Provinsi telah menyelesaikan anggaran pilkada sebesar 40 persen bagi KPU maupun Bawaslu, sedangkan untuk tahun 2024 Pemprov belum menyelesaikan anggaran pilkada.

“Untuk Tahun 2023 kemarin sudah diselesaikan tapi untuk Tahun 2024 ini yang belum diselesaikan dan harus menjadi perhatian serius Penjabat Gubernur,” ujar Tasaney kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (30/4)

Apalagi, saat pelantikan Mendagri telah mengingatkan Penjabat Gubernur untuk segera menyelesaikan anggaran pilkada baik kepada KPU, Bawaslu maupun pengamanan.

Baca Juga: Polda Maluku Bekali Personil Dengan Pelatihan Peningkatan Kompetensi

Pemprov lanjut Tasaney, diberikan batas waktu pencairan dana pilkada hingga lima bulan sebelum hari pemungutan suara, namun sebaiknya anggaran tersebut diselesaikan lebih awal.

“Kalau anggaran pilkada dicairkan lebih awal maka penyelenggara juga dapat bekerja maksimal, tapi kalau dicairkan mendekati pilkada justru ini akan menjadi masalah serius juga,” bebernya.

Politisi Golkar Maluku ini pun meminta penjabat gubernur lebih responsif terhadap masalah-masalah yang menyangkut Pilkada kedepannya.(S-20)